ASN Diingatkan Tidak Jadi Tim Sukses Pilkada

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) harus tetap netral dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.
ASN diminta untuk tidak ikut serta dalam kegiatan seperti mengkampanyekan calon atau menjadi bagian dari tim sukses.

“ASN tidak boleh terlibat, sebagai tim sukses dalam pilkada 2024,” kata Ketua Bawaslu Maluku Subair, di Ambon, Rabu 1 Mei 2024.

Menurut Subair, tidak netralnya ASN
dapat membahayakan netralitas dan integritas proses pemilihan.

“Bawaslu Maluku sangat menekankan pentingnya netralitas ASN sebagai pelayan publik yang harus menjaga independensi dan tidak terlibat dalam kepentingan politik praktis,” ujarnya.

Dia mengatakan, larangan tersebut tertera dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN ditegaskan bahwa aparatur sipil negara harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Aturan yang melarang ASN ikut serta terlibat dalam kampanye pilkada/pemilu juga tercantum dalam Pasal 4 ayat 15 Peraturan Pemerintahan Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN yang menyatakan bahwa setiap ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala/wakil daerah dengan cara terlibat langsung dalam kegiatan kampanye, mendukung calon Kepala daerah/wakil kepala daerah, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye dan semacamnya.

Selanjutnya, untuk sanksi berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004, terhadap pelanggaran berbagai jenis larangan kepada ASN akan dikenakan sanksi moral.

Iya, ada sanksi yang menjadi kewenangannya pada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Temuan atau laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN kepada Bawaslu akan ditindaklanjuti dan hasil kajian selanjutnya diteruskan kepada KASN, ujarnya.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan bahwa proses pilkada berlangsung secara fair dan transparan.

“Dengan melibatkan semua pihak yang terlibat secara profesional dan netral sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (MON)

  • Bagikan