ASN Diminta Tingkatkan Toleransi di bulan Ramadhan

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) non-Muslim untuk menjaga sikap dan meningkatkan toleransi di bulan Ramadhan.

“Seluruh ASN Pemkot Ambon non-Muslim saya minta kita menghargai saudara-saudara kita yang menjalankan ibadah puasa,” katanya di Ambon, Senin, 11 Maret.

Ia mengatakan, salah satu bentuk sikap menjaga toleransi adalah dengan tidak makan dan minum di depan saudara-saudara yang menunaikan ibadah puasa di lingkungan kerja.

“Saya rasa ini bukan hal baru, ini berlangsung setiap tahun. Oleh sebab itu saya harapkan harus terus diperhatikan bagi kita yang non-Muslim agar terus menjaga kerukunan antarumat beragama dengan terus menjaga toleransi,” katanya.

Bodewin juga mengingatkan pada bulan Maret 2024 akan diperingati tiga hari besar keagamaan, yakni Ramadhan, Nyepi, dan Paskah, karena itu diharapkan setiap umat beragama di kota ini saling menghormati.

Melalui imbauan ini diharapkan para ASN beragama Islam dapat menjalankan bulan suci Ramadhan dengan penuh kedamaian, keberagaman, dan toleransi, serta memperkokoh persaudaraan antarumat beragama.

Pemkot Ambon lanjutnya telah menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Penetapan jam kerja dan hari kerja ASN di Lingkungan Pemkot Ambon selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah akan diberlakukan.

Lima hari kerja yaitu Senin sampai dengan Kamis, jam kerja adalah pada pukul 08.00 -15.00 WIT dan waktu istirahat pukul 12.00 -12.30 WIT.

Sementara hari Jumat pukul 08.00-15.30 WIT dan istirahat pukul 11.30-12.30 WIT.

Pemkot Ambon juga menyesuaikan jam operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.

“Kami juga melakukan penyesuaian jam operasional tempat hiburan malam yakni buka mulai pukul 22.00 hingga Pukul 02.00 WIT,” katanya.

Sementara itu untuk pemilik, pengusaha restoran dan rumah makan, kafe, warung, atau usaha sejenisnya, diimbau dapat memasang kain atau tirai pada pintu masuk atau jendela.

Hal ini dilakukan agar tidak mengganggu pandangan umum demi menghormati umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa.(ant)

  • Bagikan