Dirreskrimsus Polda Maluku Turun Tangan Redakan Konflik Warga di Leihitu

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Dua kelompok warga di Jazirah Leihitu terlibat bentrok di sekitar Kantor Camat Leihitu di Negeri Hila, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.

Warga Negeri Seith dan warga Morella saling serang. Akibatnya, BT satu warga Seith jadi korban. Dia mengalami memar di wajah, robek di pelipis kiri dan robek di kepala bagian belakang. Korban harus mendapat perawatan medis di RS Bhayangkara.

Konflik dua kelompok warga ini berawal saat akan dilakukan rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Leihitu di Kantor Camat.

Sesuai aturan, satu partai politik (parpol) hanya bisa mengirimkan satu orang saksi saja untuk mengikuti proses rekapitulasi penghitungan suara. Namun entah bagaimana, ada tiga orang saksi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ada di ruangan rekapitulasi.

Saksi HH warga Seith untuk rekapitulasi tingkat Kabupaten dan saksi GL serta RL warga Morella yang bertugas memantau rekapitulasi tingkat provinsi.

Tidak tahu apa sebab, saksi HH memukul GL dan RL. Buntut dari pemukulan ini, terjadi bentrok warga dua negeri tersebut.

Mendengar ada keributan dua kelompok warga Jazirah Leihitu ini, Direktur Reskrimsus Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Hujra Soumena turun tangan mendamaikan dua kelompok warga ini.

Soumena dikawal anak buahnya Aipda Edi Budiono mendatangi lokasi konflik. Dengan pendekatan humanis, akhirnya konflik warga ini dapat dihentikan.

Salah pejabat utama Polda Maluku ini ternyata merupakan anak asli Jazirah Leihitu dari Negerilma. Ia kemudian menggagas pertemuan di Kantor Camat Leihitu pada hari itu juga sekitar pukul 16.30 WIT.

Hadir dalam pertemuan itu antara lain Camat Leihitu SJ Sanduan, Kapolsek Leihitu Iptu Moyo Utomo, Raja Negeri Seith Rivi Ramli Nukuhehe, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Leihitu Abdul Gani Lumaela dan anggota PPK Leihitu, serta panitia pengawas Pemilu kecamatan Leihitu. Hadir pula Aipda Edy Budiono, anggota Dirreskrimsus Polda Maluku.

Kapolsek Leihitu Iptu Moyo Utomo yang dikonfirmasi media ini membenarkan kehadiran Dirreskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Hujra Soumena turun tangan langsung meredakan konflik ini.

“Benar pak Dirreskrimsus hadir dan menginisiasi pertemuan untuk mengatasi konflik. Pertemuan dilaksanakan di Kantor Camat,” ungkap Moyo, Kamis, 29 Februari 2024.

Dalam pertemuan itu, Kombes Pol Hujra Soumena mengajak semua pihak agar bersama-sama menjaga Kamtibmas.

“Saya minta kepada semua warga untuk bersama-sama menjaga Kamtibams dan jangan lagi ada pertikaian di wilayah Kecamatan Leihitu,” ujar Soumena.

Mantan Wakapolresta Serang Kota Polda Banten ini juga meminta kepada PPK dan Panwas agar bisa mendengar serta mempertimbangkan usul saran dari para raja di wilayah Jazirah Leihitu terkait situasi Kamtibmas rapat pleno.

Kepada semua pihak yang hadir dalam pertemuan itu, alumni Akpol tahun 1999 ini ungkapkan bahwa Kapolda Maluku Irjen Pol. Lotharia Latif telah menitipkan tanggung jawab wilayah Leihitu kepada dirinya.

Sementara itu, Raja Negeri Seith Rivi Ramli Nukuhehe meminta agar dapat mempertemukan Raja Negeri Morella, PPK serta Panwas dan pihak Kepolisian guna membahas masalah ini biar cepat diselesaikan.

Ia berjanji akan bertanggung jawab terhadap warganya untuk mengamankan serta mensukseskan rekapitulasi penghitungan suara selanjutnya.

“Untuk pleno yang berpotensi akan gangguan kamtibmas seperti PPS Morella, PPS Assilulu dan PPS Seith agar segera dilaksanakan. Saya sebagai Raja Negeri Seith akan bertanggung jawab atas masyarakat saya,” tegas Nukuhehe.

Dari pertemuan ini, disepakati akan dilaksanakan pertemuan melibatkan Raja Negeri Seith, Raja Negeri Morella, pihak PPK dan Panwas serta pihak Kepolisian untuk bersama-sama membahas serta mencari jalan keluar untuk permasalahan yang terjadi.

Untuk pelaksanaan rapat pleno PPS Negeri Seith , Asslilu dan Morella akan dipantau langsung oleh Dirreskrimsus Polda Maluku.

Soumena tegaskan untuk rapat pleno selanjutnya, setiap partai politik hanya boleh menghadirkan satu saksi saja.

“Untuk rapat pleno hanya boleh menghadirkan satu saksi saja, dan dari setiap Negeri dilarang membawa massa agar menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegas Soumena. (AAN)

  • Bagikan