Perbaiki Tata Kelola Wujudkan Good Governance

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Politeknik Negeri Ambon menandatangani Momerandum of Understanding (Mou) atau nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Ambon, di Kantor Kejari, Senin 26 Februari 2024. Tujuan dari MoU itu agar Polnam lebih memperbaiki tata kelola dalam rangka mewujudkangood governance.

Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adhryansah, mengatakan kegiatan seperti ini sudah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ambon, sebagai agenda yang rutin dalam mendampingi beberapa lembaga baik pemerintahan, badan usaha maupun lembaga independen yang merupakan representatif dari negara.

“Saya menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Polnam karena telah mempercayakan Kejaksaan Negeri Ambon untuk mendampingi dan memberikan nasehat-nasehat secara perdata dan tata usaha negara dalam kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Polnam,” katanya.

Menurutnya, sesuai amanat UU No. 16 tahun 2004 dan telah disempurnakan dalam UU No. 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan.

Dalam pasal 30 disampaikan bahwa kejaksaan mempunyai tugas dan fungsi di bidang perdata dan tata usaha negara, meliputi 5 kewenangan yaitu aspek penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan-tindakan hukum lainnya.

“Kami siap membantu dan memfasilitasi Polnam agar kegiatan-kegitan yang dilakukan lebih sesuai dalam kerangka tatanan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Dia mengakui, ada banyak lembaga yang membutuhkan pendampingan, tetapi Kejaksaan Negeri Ambon harus memilah dari sisi urgensi mana yang harus mendapat pendampingan.

Sifat dari pendampingan yang kami lakukan bagi Polnam karena mungkin saja teman-teman di Polnam belum memahami dan menguasai aturan-aturan yang ada secara komprehensif. Sehingga nanti dari sekian banyak kegiatan yang ada bagian mana yang kita anggapprincipledilakukan pendampingan,” tandasnya.

Direktur Politeknik Negeri Ambon, Dady Mairuhu, mengatakan dari MoU ini mengharuskan Polnam dalam melakukan kegiatan-kegiatannya, baik pengadaan baranf dan jasa maupun yang terkait dengan tri dharma perguruan tinggi harus mengacu pada aturan-aturan yang berlaku.

“Diakui bahwa bidang kompetensi kami tidak berada pada hal-hal yang berkaitan dengan hukum. Namun dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan Negeri Ambon melalui MoU ini menjadikan Polnam harus lebih mengerti tentang aturan-aturan yang berlaku dan dalam melakukan kegiatannya tetap mengacu kepadanya,” ujar Direktur.

Kedepannya, lanjut Dady Mairuhu, akan ada kegiatan bersama Kejaksaan Negeri Ambon berupa sosialisasi terkait aturan yang berlaku tentang pengadaan barang dan jasa maupun kegiatan Polnam lainnya.

Setelah penandatanganan MoU tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Polnam, Josephus Matitaputty memaparkan kegiatan-kegiatan Polnam yang akan dilaksanakan di tahun 2024 di hadapan Direktur Polnam, Kajari Ambon, Kasi Datun dan beberapa jajaran lainnya untuk mendapatkan masukan dari sisi hukum (*)

  • Bagikan