Kerugian Negara Kasus BP2P Dalam Proses Hitung

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan pembangunan rumah khusus pada Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) yang saat ini menjadi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Provinsi Maluku tahun 2016, masih dalam proses perhitungan.

Plt. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Aizit P. Latuconsina, mengatakan, hasil kerugian keuangan negara tersebut untuk kepentingan kelengkapan berkas perkara di tahap penyidikan.

“Kerugian masih dalam proses perhitungan,” kata Aizit, ketika dikonfirmasi media ini via telepon seluler, Rabu, 21 Februari 2024.

Aizit juga mengatakan, pasca penanganan kasus tersebut ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, sampai dengan saat ini belum ada pihak-pihak terkait yang dipanggil oleh Jaksa Penyidik untuk diperiksa sebagai saksi.

“Belum ada saksi-saksi yang dipanggil,” sambungnya.

Setelah proses perhitungan kerugian keuangan negara serta pemeriksaan saksi-saksi rampung, kata Aizit, maka selanjutnya akan dilakukan gelar perkara hasil penyidikan guna menentukan pihak-pihak yang patut diduga bertanggung jawab sebagai tersangka.

“Kalau semua tahapan sudah selesai, maka segara kita akan gelar perkara dan ekspose tersangkanya,”

Dia menjelaskan, dari hasil penyelidikan terungkap bahwa pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus tahun 2016 diperuntukan bagi aparat TNI/ Polri yang bertugas di wilayah konflik antar kampung/ desa di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

Dimana, pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus tahun 2016 yang berlokasi di Kabupaten SBB sebanyak 22 unit dan di Kabupaten Malteng sebanyak dua unit, dengan sumber anggaran berasal dari APBN pada DPA SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku yang saat ini berganti nama menjadi BP2P Maluku sebesar Rp 6,3 miliar.

“Namun pekerjaan tersebut diduga tidak selesai dikerjakan oleh PT. Karya Utama (pihak ketiga/ pelaksana proyek) sesuai kontrak, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang sampai saat ini totalnya masih dalam proses perhitungan,” jelas Aizit. (RIO)

  • Bagikan