Penyidik Periksa Ahli di Jakarta Usai Pemilu

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — DOBO, — Penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Aru telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang Ahli Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jakarta usai tahapan Pemilu 2024 rampung.

Kasie Humas Polres Kepulauan Aru, IPDA Andre Setiawan, mengatakan, seorang Ahli TPPO tersebut akan diperiksa dalam perkara dugaan TPPO yang terjadi di Karaoke New Platinum, Kota Dobo.

“Proses sidik masih berjalan, menunggu pemeriksaan Ahli TPPO di Jakarta yang akan dilakukan setelah tahapan Pemilu selesai,” kata Andre, ketika dikonfirmasi media ini via telepon seluler, Selasa, 20 Februari 2024.

Menurut Andre, dalam penyidikan kasus ini, sebanyak sembilan orang ladies club (LC) dan pemilik/pengelola Karaoke New Platinum dengan inisial saudara EG dan saudari LD (Suami Isteri), telah diperiksa sebagai saksi.

“Pemeriksaan saksi-saksi di tahap penyidikan ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” terangnya.

Dijelaskan, sesuai dengan laporan pelapor/ korban inisial SM alias Mami Klaudia dengan Laporan Polisi Nomor : LP/GAR/B / 286/ XII / 2023 / SPKT. RESKRIM KEPULAUAN ARU /POLDA MALUKU pada 29 Desember 2023, maka hari itu juga langsung dikeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP. Lidik/ 382/ XII / RES.1.1.5/ 2023/ Reskrim.

Dalam proses penyelidikan, penyelidik langsung melakukan interview terhadap sembilan orang LC Karaoke New Platinum. Selain itu juga telah dilakukan penerimaan terhadap barang bukti (BB) berupa foto/dokumentasi bill/nota minum, slip pendapatan-premi minuman, catatan hutang dan bukti transfer uang pembayaran minuman plus Open BO.

Sehingga, lanjut Andre, dari hasil penyelidikan ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, yang kemudikan penanganan kasusnya ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan lantaran peristiwa dimaksud cukup patut diduga telah memenuhi kualifikasi tiga elemen utama dalam TPPO.

“Yakni, unsur perekrutan, pengiriman, penerimaan penyalahgunaan kekuasaan/posisi rentan, penjeratan utang dan memberikan pembayaran, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain yang dilakukan di dalam negara untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara RI,” jelasnya. (RIO)

  • Bagikan