Seleksi JPT Pratama Pemkot Ambon Diperpanjang

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Waktu pendaftaran peserta Seleksi Uji Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon Tahun 2024, diperpanjang hingga 2 Februari mendatang. Saat ini, tercatat, sudah19 orang yang mendaftar.

Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena mengatakan, perpanjangan ini atas arahan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Pengumuman panitia seleksi telah disampaikan, dan ada perubahan jadwal oleh KASN,” kata Wattimena dalam arahan pada apel pagi ASN Pemkot, di Pattimura park, Senin 22 Januari 2024.

Menurut Wattimena, proses seleksi dilakukan secara terbuka dan transparan.

“Seleksi tersebut melibatkan assesor dan panitia yang telah dibentuk. Silahkan saja mendaftarkan diri bagi yang telah memenuhi persyaratan,” ujarnya.

Sekretaris Kota (Sekkot), Agus Ririmasse yang juga ketua panitia Seleksi (pansel) membenarkan bahwa pendaftaran seleksi akan ditutup pada bulan Februari.

“Sampai detik ini 19 orang peserta telah siapkan untuk mengikuti proses seleksi,” ujarnya.

Dia berharap semua punya kesempatan yang sama, untuk mengikuti seleksi.

Lanjutnya, setelah proses pendaftaran dan persiapan berkas selesai, para peserta ini akan dikumpulkan guna menyampaikan arahan agar mengetahui hal apa saja yang harus dipersiapkannya untuk proses selanjutnya.

“Jadi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Steiven Dominggus, telah menyurati untuk berkas-berkas yang harus disiapkan, nanti kita kumpulkan mereka untuk kita berikan arahan secara umum,” bebernya.

Kata Ririmasse, menjamin seleksi uji kompetensi ini bersifat terbuka.

“Siapapun memiliki kesempatan yang sama sesuai dengan persyaratan yang diminta, saya berharap para peserta yang berkompeten, utamanya yang kini menduduki jabatan Administrator (Eselon III A), agar dapat mengikti seleksi,” terangnya.

Diketahui, jabatan yang dibuka dalam seleksi uji kompetensi JPT Pratama yakni Staf Ahli Walikota Bidang Pemerintahan dan Pelayanan Publik; Staf Ahli Walikota Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat; Staf Ahli Walikota Bidang Politik, Hukum dan Aparatur; Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat; Asisten Perekonomian dan Pembangunan; Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman; Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan; serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. (MON)

  • Bagikan