1.284 Warga Ambon Urus Surat Memilih di Luar Daerah

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON,
RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon, Maluku menyebutkan sebanyak 1.284 warga melakukan pengurusan surat pindah memilih ke luar Kota Ambon.

Komisioner KPU Kota Ambon Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Yasmin Kamsurya mengatakan, hingga batas waktu layanan pindah memilih yang ditetapkan, permohonan pindah memilih yang diproses melalui sistem informasi data pemilih (Sidalih) terakumulasi sebanyak 440 orang pemilih masuk dan 1.284 orang pemilih pindah ke luar Kota Ambon.

“Permohonan masyarakat pindah memilih pada hari terakhir ini cukup banyak, dan kami memberikan layanan hingga pukul 23.59 WIT, katanya, di Ambon, Selasa.

Ia menjelaskan, pemilih di Ambon pada Pemilu 2024 yang mengajukan pindah memilih dilatarbelakangi oleh pekerjaan, lokasi pendidikan, dan faktor lainnya seperti menjalani pengobatan.

Ada sembilan keadaan atau alasan yang memenuhi persyaratan bagi pemilih pindah diantaranya menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.

Selain itu, pemilih tertimpa bencana alam dan tengah menjadi tahanan di rumah tahanan atau Lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

Selain itu, layanan juga diberikan untuk menempuh pendidikan menengah atau tinggi, tugas belajar, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, serta pindah domisili.

Jangka waktu mengurus pindah memilih diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi tidak semua keadaan pemilih itu bisa pindah dari TPS asalnya dia terdaftar, hanya sembilan keadaan dan yang diatur sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Fajar.

Yasmin menjelaskan, setelah tahap pertama pengurusan, pindah memilih masih bisa dilakukan, yakni tahap dimulai pada 16 Januari hingga 7 Februari 2024.

“Berbeda dari tahan pertama, tahap kedua hanya empat keadaan pemilih yang bisa mengurus pindah memilih, yakni bertugas di tempat lain di hari H, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihaknya berharap, masyarakat yang akan pindah memilih dapat mendatangi sekretariat PPS, PPK dan Kantor KPU Kota Ambon.

“Pastikan juga sudah terdaftar sebagai pemilih dengan cara cekdptonline dengan memasukkan NIK,” katanya. (ANT)

  • Bagikan