37.477 Lembar Surat Suara DPRD Tual Dapil I Rusak

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Stevin Mellay mengatakan, sebanyak 37.477 lembar surat suara untuk persiapan pemilihan anggota legislatif di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tual seluruhnya dinyatakan rusak. Kerusakan ditemukan setempat saat pengawasan tahapan penyortiran dan pelipatan surat suara pada 6 Januari 2024 lalu.

“Kerusakan ini ditemukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota setempat dan datanya awalnya telah disampaikan ke kita. Dan untuk tingkat DPRD Kota Tual khusus di Dapil I, seluruh surat suaranya rusak. Jumlahnya 37.477 lembar surat suara,” kata Stevin Mellay kepada wartawan, Jumat 12 Januari 2024.

Dia mengakui, kerusakan yang terjadi bervariasi yakni kertas yang sobek, ada juga yang tertumpah tinta, ada logo partai yang muncul di belakang daftar nama caleg dan lainnya.

Kerusakan surat suara juga ditemukan di jenis surat suara lainnya, baik itu untuk Pilpres, DPR RI, dan DPRD Provinsi.

Rinciannya, kerusakan surat suara Pilpres sebanyak 185 lembar, DPR RI sebanyak 76 lembar, DPRD Provinsi sebanyak 23.631 lembar dan DPRD Kota Tual Dapil II sebanyak 9.942 lembar.

“Yang belum disortir dan dilipat hanya jenis surat suara untuk DPD RI. Sementara yang lain sudah dengan jumlah kerusakan yang cukup banyak,” ucapnya.


Kemudian, lanjutnya, jika dilihat dari jumlah surat suara berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) plus 2 persen di Kota Tual, maka ada kelebihan 94 lembar surat suara untuk DPR RI.

Terdapat kekurangan surat suara DPRD Provinsi Dapil 6 sebanyak 23.978 lembar. Kelebihan 17 lembar surat suara untuk DPRD Tual yang dikirim pihak penyedia.

“Juga ada kekurangan sebanyak 9.938 surat suara DPRD Kota Tual Dapil II dan 205 surat suara untuk Pilpres,” jelasnya
.

Pada prinsipnya, kerusakan surat suara akan dilaporkan ke pihak penyedia untuk kemudian digantikan sesuai dengan jumlah kerusakan tersebut.

“Kita sarankan perbaikan untuk KPU sesegera mungkin menyelesaikan persoalan ini, sehingga proses penggantian harus segera supaya aspek keterpenuhan jumlah dan ketepatan waktu satu tujuan,” pungkasnya. (MON)

  • Bagikan