Bawaslu: Ada Dugaan Pelanggaran dalam Kunjungan Gibran

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku, menemukan ada dugaan pelanggaran saat kunjungan Wakil Calon Presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka di Provinsi Maluku, Senin 8 Januari 2024 lalu.

Pelanggaran itu terlihat atas adanya keterlibatan perangkat-perangkat desa yang hadir dalam pertemuan di Swiss-Belhotel Ambon.

“Dugaan awal itu kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan Cawapres Gibran di Maluku,” kata Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Samsun Ninilouw, kepada wartawan, Kamis 11 Januari 2024.

Dia menejelaskan, dalam pertemuan itu Bawaslu Maluku temukan sekitar 30 kepala desa dari estimasi 100 orang yang turut hadir dalam kegiatan safari politik di Swiss-Belhotel Ambon.

Padahal, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sudah mengatur tentang larangan tersebut.

“Kepala-kepala desa yang hadir ada dari wilayah Kota Ambon dan Maluku Tengah (Malteng). Terkait dengan kepala desa, kami menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran sekalipun ini belum final,” ujarnya.

Dia mengakui, saat ini masih dalam proses pengkajian apakah ada sanksi pidana yang terpenuhi atau hanya persoalan adimistrasi yang perlu ditegakkan.

Diketahui, Cawapres Gibran yang berpasangan dengan Capres Prabowo Subianto itu melakukan safari politik di Maluku, Senin lalu.

Sejumlah kegiatan dalam kunjungan itu termasuk pertemuan dengan raja-raja, komunitas dan penggiat ekonomi kreatif, bagi-bagi susu gratis di Negeri Liang, Malteng, hingga bermain bola di Lapangan Sepak Bola Matawaru Desa Tulehu serta sejumlah agenda lainnya. (MON)

  • Bagikan