Timsel KPU Maluku Dilaporkan ke Pusat

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim seleksi (Timsel) Bakal Calon (Balon) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku periode 2024-2029 dilaporkan ke KPU RI. Pasalnya peserta
menilai kerja-kerja Timsel yang tidak profesional.

“Kita sudah menyampaikan laporan secara tertulis ke KPU RI,” kata salah satu peserta seleksi, Rosna Sehwaky, Selasa 2 Januari 2024.

Menurut Rosna, hasil seleksi tes tertulis dan psikologi sangat tidak sesuai dengan Pasal 10 ayat 7 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dimana untuk komposisi keanggotaan KPU, keanggotaan KPU Provinsi, dan keanggotaan KPU Kabupaten/Kota, perlu memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

“Hasil yang diumumkan pada 30 Desember 2023, penetapan hasil oleh Timsel KPU Maluku, tidak ada satupun keterwakilan perempuan yang lolos untuk tahap 20 besar,” ujarnya.

Dia menilai, perempuan hanya dianggap sebagai pelengkap dan kemudian tidak diperhatikan untuk ikut dengan kaum adam dalam tahapan seleksi KPU.

Padahal, terdapat lima perempuan yang mengikuti seleksi, yang semuanya memiliki berbagai macam pengalaman kepemiluan yang luar biasa.

“Misalnya untuk saya sendiri mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Kemudian ada anggota KPU Kota Ambon dan anggota Bawaslu Provinsi Maluku juga yang ikut mendaftar. Yang tentunya kami semua memiliki kemampuan penyelenggara lebih dahsyat dibandingkan dengan 20 orang yang lulus. Jadi kenapa kita tidak diperhatikan untuk pemenuhan kuota 30 persen perempuan ini,” katanya.

Ardiansyah merupakan peserta lainnya mengaku, dalam pelaksanaannya, ada indikasi dugaan kebocoran file hasil rahasia negara.

Hal Ini dilihat dari hasil pengumuman yang sudah terpublish luas lebih cepat dua jam sebelum peserta seleksi mendapatkan hasil itu secara resmi.

“Koordinator Sekretariat Panitia Seleksi menyampaikan menunggu Timsel 1 dan 2 dari kabupaten/kota dan akan dipublish pengumuman hasil tes tertulis dan hasil tes psiko sekaligus,” ucapnya

Kemudian, akumulasi nilai essay yang diberikan Timsel dinilai sangat rendah, tidak sesuai dan ada indikasi Timsel menaikan nilai akumulasi essay maximal meskipun nilai tes tertulis rendah pada peserta seleksi yang masuk kategori 20 besar.

“Kami menggugat hasil pengumuman tes tertulis dan hasil tes psiko tersebut dan tugas kewenangan Timsel yang sangat tidak profesional dan tidak berdasarkan pada dasar hukum terkait,” jelasnya.

Diketahui, mereka yang ikut menggugat hasil tes tertulis dan psikologi diantaranya Sundari Warandy, Abdullah Ely, Mochtar Touwe, Fretz Mouw, dan Revency Vania Rugebregt. (MON)

  • Bagikan