Polres Aru Penyumbang Kedua Penyelesaian Perkara Korupsi

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Polda Maluku berhasil meraih peringkat pertama terkait Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (PPTPK) dari seluruh Polda di Indonesia. Dimana, Polres Kepulauan Aru sebagai penyumbang kedua penyelesaian perkara korupsi tersebut.

Yakni, dengan presentase penyelesaian perkara dari Krimsus Polda Maluku 11 LP menghasilkan 16 P.21, dari Polres Kepulauan Aru 3 LP menghasilkan 12 P.21 dan dari Polres Maluku Barat Daya 1 LP menghasilkan 2 P.21.

Pencapaian PPTPK diketahui dalam rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) Penyelesaian Perkara Korupsi Tahun 2023 Dittipidkor Bareskrim Polri Beserta Jajaran Polda dan Polres Seluruh Indonesia.

“Penanganan kasus korupsi di Maluku merupakan hasil kerja keras tim seluruh penyidik, baik Ditreskrimsus Polda Maluku maupun jajaran Polres,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Kombes Pol Harold Wilson Huwae, S.I.K, beberapa hari lalu.

Dia menjelaskan, pada tahun 2023 Polda Maluku berhasil menyelesaikan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebanyak 32 kasus dari target 13 kasus dengan persentase 276,92%.

“Olehnya itu, dengan prestasi yang dicapai, maka kepada para penyidik akan diberikan apresiasi atas kinerja dan semangat dalam pemberantasan korupsi di wilayah hukum Polda Maluku,” jelas Kombes Pol Harold.

Dengan capaian prestasi yang didapat, lanjut Kombes Pol Harold, Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku serta Polres jajaran akan lebih meningkatkan kinerjanya di tahun 2024 mendatang.

“Yang terpenting adalah tidak akan memandang buluh kepada siapa saja yang sengaja menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi serta memperkaya diri. Dan tidak akan main-main dalam menyelesaikan kasus-kasus yang menjadi target perkara yang harus diselesaikan di tahun depan (2024),” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai, S.I.K. M.H yang dikonfirmasi melalui Kasie Humas IPDA Andre Setiawan, mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati pada KPU Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2020 atas enam tersangka.

Dimana, untuk tersangka Agustinus Ruhulesin selaku Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Aru, telah dilakukan proses tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat pada 7 November 2023 lalu.

Sedangkan proses Tahap II untuk lima tersangka lainnya, tinggal menunggu kesiapan dari JPU Kejari Kepulauan Aru. Lima tersangka itu, Mustafa Darakay selaku ketua KPU Kabupaten Kepulauan Aru, Yoseph Sudarso Labok, Mohamad Adjir Kadir, Kenan Rahalus dan Tina Jovita Putnarubun, masing-masing selaku anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru.

“Penyidikan kasusnya sudah selesai. Khusus untuk lima tersangka, kita tunggu kesiapan dari JPU untuk dilakukan proses Tahap II. Untuk diketahui bahwa perbuatan keenam tersangka ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,8 miliar, sebagaimana hasil audit BPK RI,” papar Andre, Selasa, 2 Januari 2024.

Selain itu, lanjut Andre, Polres Kepulauan Aru juga dalam waktu dekat ini segara melakukan gelar perkara hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Rakyat Jerol pada Dinas Perhubungan (Dishub) tahun anggaran 2019, dan kasus dugaan korupsi pekerjaan Penggantian Jembatan Marbali Ruas Jalan Tugu (Dobo-Durjela) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tahun anggaran 2022.

“Pasalnya, berdasarkan hasil penyelidikan, ahli menyebut telah menemukan indikasi kerugian keuangan negara pada proyek milik Dishub yang dikerjakan PT. MJM dengan nilai kontrak sebesar Rp8.152.487.486, dan indikasi kerugian negara pada proyek milik Dinas PUPR yang dikerjakan CV. AP dengan nilai kontrak sebesar Rp8.119.972.022,” ungkapnya.

Dikatakan Andre, berdasarkan laporan hasil perhitungan ahli pada pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Rakyat Jerol, terdapat pembayaran yang dilakukan, akan tetapi fisik pekerjaan di lapangan tidak ada. Sehingga ahli fisik menghitung progres pekerjaan di lapangan 0%, sedangkan anggaran yang dicairkan 50%.

“Dan berdasarkan laporan hasil perhitungan ahli pada pekerjaan Penggantian Jembatan Marbali Ruas Jalan Tugu (Dobo-Durjela), terdapat pembayaran yang melebihi hasil pekerjaan di lapangan. Dimana, yang telah dibayarkan 79%, sedangkan hasil perhitungan fisik 52,53%,” pungkasnya. (RIO)

  • Bagikan