Penarikan Retribusi di Pasar Mardika Via Aplikasi Bank Malmalut

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — DPRD Provinsi Maluku merekomendasikan agar prosedur penarikan retribusi di gedung Pasar Mardika via aplikasi yang dipelopori oleh Bank Maluku Malut (Malmalut).

Hal tersebut disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Pasar Mardika, Richard Rahakbaauw di Ambon, Selasa 27 Desember 2023.

“Kami beri rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku agar dapat bekerja sama dengan PT. Bank Maluku terkait penggunaan Aplikasi Penarikan Retribusi bagi para pedagang yang akan menempati Pasar Mardika baru,” ujar Rahakbauw.

Selain itu pihaknya juga meminta agar para pedagang yang berasal dari Ikatan Pedagang Pasar Mardika (IPPMA) yang direvitalisasi sebagai akibat dibangun Pasar Mardika Baru untuk segera diprioritaskan masuk menempati Pasar Mardika.

“Namun verifikasi terhadap para pedagang IPPMA dikerjasamakan dengan Disperindag Kota Ambon serta Dukcapil Kota Ambon agar tidak ditemukan KTP dan KK ganda dari para pedagang yang tergabung dalam asosiasi IPMA,” pinta wakil rakyat itu.

Kata dia, terhadap asosiasi yang lain seperti APPMA, IPPM, APKLI, dan juga organisasi pedagang yang lain diminta perhatian kepada Diseperindag Maluku untuk dapat mengakomodir para pedagang yang berasal dari organisasi pedagang sebagaimana disebutkan, sehingga mereka juga diberikan kesempatan untuk berdagang di Pasar Mardika Baru.

“Pemprov Maluku juga kami beri rekomendasi untuk menampung para pedagang komoditi lokal sebanyak 100 orang agar menempati Pasar Mardika, tentunya wajib mengakomodir mereka yang berasal dari Negeri-negeri Adat dalam wilayah pulau Ambon,” tambah dia.

Dilanjutkan, terhadap para pedagang yang berada di kawasan Mardika dan kawasan Pertokoaan Batu Merah yang tidak terakomodir dalam Pasar Mardika Baru, agar segera dilakukan pendataan kepada mereka dan di tempatkan pada Pasar milik pemerintah kota Ambon yang tersebar dalam wilayah administrasi Pemerintah Kota Ambon. Pendataan akan dilakukan oleh dsperindag kota.

“Para pedagang yang dulunya menempati area terminal A1, A2, bahu jalan dan berada pada lokasi-lokasi di seputar pasar mardika, tidak diperkenankan kembali menempati area-area dimaksud. Apabila masih ada para pedagang yang menempati area-area itu, diminta agar pemprov dan pemkot melalui Satpol PP dapat menindak dengan tegas para pelakunya, hal ini bertujuan untuk menjadikan pasar mardika sebagai pasar yang tertata dengan rapi dan bersih sehingga di kemudian hari tidak kelihatan kumuh,” tutup legislator itu. (SSL)

  • Bagikan