BNI Diminta Beri Kepastian Pembayaran Dana Nasabah

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — BNI Kantor Cabang Utama (KCU) Ambon diminta memberi kepastian kapan pembayaran uang nasabah sebesar Rp2,8 milar dilakukan.

Sebab, putusan Mahkamah Agung Nomor 735 PK/Pdt/2023, sudah keluar, dan putusan ini juga telah diketahui BNI.

“Memang mereka ada niat mau bayar, tapi di minggu ketiga bulan Januari 2024. Cuma kita mau minta bukti (kepastian pembayaran),” kata Kuasa Hukum tujuh nasabah, Lutfy Sanaky kepada Rakyat Maluku, Rabu, 27 Desember 2023.

Untuk memastikan bulan Januari 2024, dana Rp2 miliar lebih itu dikembalikan, maka pihaknya akan menyurati BNI.

“Ini kita mau surati lagi BNI soal bukti itu. Ini penting,” ujarnya.

BNI, lanjut eks anggota DPRD Maluku, akan mengembalikan dana milik nasabah tersebut, setelah pertemuan antara kedua bela pihak.

“Sejak putusan itu turun kita suratin BNI dan kita ketemu dengan pihak BNI.
Dari BNI juga sampaikan mereka juga mendapatkan surat putusan MA itu, tapi mereka bilang nanti disampaikan ke tim hukum mereka di pusat,” ujarnya.

Setelah pertemuan kedua kalinya di Makassar, dengan legowo BNI akan membayarnya.

“Tim hukum minta kuasa hukum nasabah untuk bertemu di Makassar, kebetulan Pak Sam ada di sana. Nanti Pak Sam pulang baru kita bicarakan lagi. Tapi, kita mau minta kepastian,” ucapnya.

Dana nasabah yang harus dikembalikan adalah milik Imran Laisouw dengan total tabunganya Rp. 100.250.000,-; Sitti Taila Latuapo Rp. 200 juta; Riswan deposite BNI No. Seri PAA 0352596 sebesar Rp. 300 juta, deposite BNI No. Seri PAAA 035297 sebesar Rp. 300 juta, dan tabungan taplus bisnis sebesar Rp. 76 juta. Total keseluruhan uang milik Risman berjumlah Rp. 676 juta. Selanjutnya, Suriani. Total uang yang harus dibayarkan pihak BNI adalah sebesar Rp. 1.450.000.000,-; dan yang terakhir Faisal Kotalima senilai Rp. 440 juta. Sehingga, total uang yang harus dibayarkan pihak BNI berjumlah Rp. 2,8 miliar.

Sekadar informasi, persoalan nasabah ini terkait dengan kasus terpidana Faradiba Yusuf. Kala itu, Faradiba Yusuf selaku mantan Direktur Pemasaran bank berplat merah mencuri uang nasabah BNI senilai Rp58,95 miliar

Kasus ini dilaporkan ke SPKT Polda Maluku pada 8 Oktober 2019 lalu, setelah hasil investigasi internal ditemukan adanya sejumlah transaksi dan investasi tidak wajar.

Selisih dana BNI di Kas Tual bernilai Rp. 9 miliar lebih, KCP Aru Rp.29 miliar lebih, KCP Masohi Rp.9,5
miliar, sisanya di Kas BNI Mardika dan Unpatti. Jika ditotalkan keseluruhan menjadi Rp58, 95 miliar.

Salah seorang pimpinan BNI Cabang Ambon, Abdullah yang coba dikonfirmasi via ponselnya tadi malam tidak berhasil. Ada panggilan masuk pada ponselnya, hanya saja tidak dijawab. (AAN)

  • Bagikan