Polnam Ditunjuk Jadi Pengampu Program Penguatan Ekosistem Kemitraan.

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Politeknik Negeri Ambon (Polnam) ditunjuk menjadi pengampu Program Penguatan Ekosistem Kemitraan untuk Pengembangan Inovasi Berbasis Potensi Daerah.

Kepada media ini, Senin (04/11/2023), Direktur Polnam, Dady Mairuhu menjelaskan dari 27 Propinsi yang dilibatkan, Provinsi Maluku merupakan salah satu yang terlibat dalam program ini dan Politeknik Negeri Ambon ditunjuk untuk mengampu program dangan melibatkan Politeknik Perikanan Negeri Tual sebagai anggota dalam pelaksanaan program dimaksud.

“Program penguatan ekosistem kemitraan ini adalah program riset yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan pendanaan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP),” jelas Dady.

Sehubungan dengan akan dimulainya program tersebut lanjutnya, maka akan dilaksanakan agenda Kick Off atau peluncuran Daerah Program dengan tema: “Pendidikan Vokasi sebagai Aktor Pembangunan Ekonomi Daerah Provinsi Maluku” pada tanggal 12 Desember mendatang.

“Program ini merupakan grand design riset pengembangan inovasi di daerah/wilayah dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun mengacu pada potensi dan keunggulan, serta agenda prioritas pembangunan daerah,” terang dia.

Sementara itu, Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama Politeknik Negeri Ambon, Lenora Leuhery mengatakan, relevansi program ini mengacu pada rencana strategis Pemerintah seperti tercantum dalam Rencana Strategis Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), ataupun berbagai dinamika pembangunan ekonomi yang terjadi di daerah.

“Hasil dari penyusunan workforce planning dimaksudkan untuk mendukung dan memfasilitasi proses dan pencapaian kinerja revitalisasi pendidikan vokasi yang tertuang dalam Perpres Nomor 68 tahun 2022,” ujar Lenora yang juga Ketua Tim Periset itu.

Diungkapkan, tujuannya untuk mendukung revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022, terutama untuk memperkuat kinerja Tim Koordinasi Daerah Vokasi (TKDV).

Kemudian sambung Lenora, dalam pelaksanaannya harus melibatkan mitra, diantaranya Pemerintah Provinsi, Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI), dan media massa, serta komunitas masyarakat. (SSL)

  • Bagikan