Parpol di Maluku Belum Daftarkan Tim Kampanye

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kampanye resmi dimulai. Sesuai jadwal, masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di mulai 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2024 mendatang. 75 hari adalah kesempatan bagi parpol untuk jorjoran menyampaikan program mereka sebelum masuk pencoblosan 14 Februari.

Sayangnya, hampir semua parpol peserta pemilu di Provinsi Maluku belum mendaftakan tim kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Belum ada satupun peserta pemilu baik Parpol, calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD)dan pasangan Capres-Ccawapres di Maluku yang mengajukan tim pelaksana kampanye pemilu ke KPU Maluku,” kata Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun di Ambon, kepada wartawan, Selasa 28 November 2023.

Menurut Rifan, dalam aturan, tim pelaksana kampanye sudah harus disampaikan ke KPU terhitung tiga hari sebelum tahapan kampanye dimulai.

“Di Maluku, belum ada satupun yang menyerahkan itu,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, Subair mengingatkan para peserta pemilu Tahun 2024 agar segera mendaftarkan tim kampanye ke KPU.

Dijelaskan, kampanye itu harus dilakukan oleh pelaksana kampanye, tim kampanye dan calon peserta pemilu itu sendiri.
Jika kemudian calon DPD RI misalnya tidak memiliki tim kampanye, maka calon yang bersangkutan harus berkampanye secara individu tanpa melibatkan tim yang dibentuknya sendiri.

“Kami minta ini jadi perhatian serius seluruh peserta pemilu baik Parpol, Calon DPD RI dan lainnya,” cetusnya.

Dia mengakui, apabila ditemukan ada tahapan kampanye yang dilakukan peserta pemilu dengan menggunakan tim kampanye yang tidak terdaftar di KPU, maka Bawaslu tentu akan melakukan penindakan.

“Kami harapkan supaya persyaratan kampanye seperti itu diperhatikan supaya tidak menggangu jalannya kampanye para peserta pemilu,” pungkasnya.

Selain itu, memasuki tahapan kampanye agar berjalan aman, sejuk dan damai, Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif meminta Kapolres maupun Kapolresta l berkoordinasi dengan KPU baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Kepada para Kapolres dan Kapolresta agar dapat berkoordinasi dengan KPU di setiap wilayah untuk membuat skema dan jadwal kegiatan kampanye dengan baik,” pinta Kapolda Maluku, Selasa, 28 November 2023.

Irjen Latif mengungkapkan, pengaturan skema maupun jadwal kampanye penting diperhatikan. Ini harus dilakukan sehingga tidak terjadi gesekan-gesekan antar peserta atau tumpang tindihnya kegiatan kampanye.

Polri, lanjut Kapolda, juga akan melakukan mapping dan monitoring situasi. Bahkan, pihaknya akan mengingatkan KPU yang tidak proaktif, dan antisipatif terhadap pengaturan kegiatan kampanye sesuai aturan.

“Pengaturan kampanye harus jelas sehingga tidak menimbulkan potensi konflik di lapangan,” katanya.

Menurutnya Polri akan terus bekerja sama dengan TNI, penyelenggara pemilu maupun peserta pemilu untuk menjaga situasi agar tetap aman dan damai.

“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat agar dapat bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang semakin kondusif di Maluku, agar tahapan kampanye bisa berjalan damai dan sejuk,” ajaknya.

Kapolda juga mengimbau agar kampanye dilakukan dengan cara-cara yang santun dan sejuk, serta mencerdaskan masyarakat sehingga keamanan dan kedamaian tetap terjaga di Maluku.

“Berilah pendidikan politik yang baik bagi masyarakat sehingga mereka bisa mengerti dan jauh dari hal-hal yang dapat merusak demokrasi,” pesan Kapolda. (*)

  • Bagikan