Kapolda: Empat Oknum Polisi Disanksi Berat

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Empat oknum polisi yang menganiaya Karim Raharusin, diamankan personel Propam Polda Maluku.

Empat orang itu Aipda MT dan Bripda R, Bripda AP serta dan Bripda FFDT.

Atas insiden yang terjadi, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif menyayangkan sikap empat anggota Polri itu.

“Saya menyayangkan terjadinya kejadian tersebut. Anggota pasti akan diproses dan diberikan sanksi berat terhadap mereka sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Tindakan tegas diambil untuk pembelajaran bagi anggota yang lain, karena masih banyak anggota Polri yang sudah memberikan dedikasi dan loyalitas tinggi terhadap Korps Bhayangkara ini.

Mereka bekerja dengan hati yang tulus dalam melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat, serta menegakkan hukum.

“Saya sering menyampaikan hindari pelanggaran sekecil apapun, jangan menyakiti hati rakyat, lindungi mereka, jaga mereka, layani mereka. Jalankan tugas dengan baik. Siapa yang bekerja dengan baik akan mendapatkan reward dan yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan punishment,” jelasnya.

Selanjutnya Polda juga akan memberikan pendampingan dan menemui korban untuk proses selanjutnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat, mengungkapkan, keempat anggota itu diamankan setelah korban melaporkan kejadian penganiayaan yang dialami di SPKT Polda Maluku pada hari Sabtu, 18 November 2023.

Selain mendatangi SPKT, tindakan kekerasan yang dialami pemuda itu juga diadukan ke Propam Polda Maluku, Senin 20 November 2023.

“Laporan penganiayaan sudah kita terima, dan Propam sudah periksa sembilan orang saksi, diantaranya saksi korban dan delapan anggota Polda Maluku pada hari Selasa kemarin,” kata Roem Ohoirat, Rabu, 22 November 2023.

Dari hasil pemeriksaan, Propam langsung mengamankan empat anggota tersebut karena diduga telah menganiaya korban.

“Mereka sudah ditahan di tempat khusus (Patsus) Bidpropam Polda Maluku,” tambahnya.

Keempat anggota itu diproses dengan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Polri.

“Mereka juga diproses pidana umum yang akan ditangani oleh Direktorat Reskrimum Polda Maluku,” ungkapnya.

Sebelumnya, Karim Raharusun (28) diduga dianiaya Aipda MT, Bripda R, Bripda AP, (anggota, dan Bripda FFDT, atas dugaan pencurian HP hingga akhirnya ia disiksa dan dianiaya di pos PRC samping Jembatan Merah Putih (JMP) Tantui, Sabtu, 18 November 2023. (AAN)

  • Bagikan