Putusan MKMK tak Pengaruhi Status Gibran

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON — Jalan politik Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal Calon Wakil Presiden (Cawapres) mendampingi bakal Calon Presiden (Capres) RI Prabowo Subianto pada Pemilu 2024 mendatang, bakal berjalan lancar.

Hal ini lantaran putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak ada kaitannya dengan putusan MK Nomor: 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden RI.

“Produk putusan MKMK itu tidak ada kaitannya dengan putusan MK. Karena dari sisi kelembagaan, dari sisi fungsi dan kewenangan, itu dua hal yang sangat berbeda,” tegas Pakar Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Dr. Fahri Bachmid, S.H.,M.H, saat dikonfirmasi media ini, via telepon, Rabu, 8 November 2023.

Dia menjelaskan, putusan MK adalah produk konstitusional dari MK yang diatur dengan konstitusi. Sedangkan produk dari pada MKMK adalah kelembagaan etik yang diatur setingkat undang-undang, itu dari sisi dasar hukum.

Sementara dari sisi kewenangan dan fungsi, lanjut Fahri, kewenangan MK adalah membuat hukum dan menafsirkan undang-undang, yang kemudian tafsirannya itu menjadi hukum.

“Sedangkan putusan MKMK adalah peradilan kuasi administratif, artinya seni peradilan antara administrasi dan etik, sehingga produknya pun adalah etik. Produk dari pada etik itu cuma hanya ada tiga, yakni teguran, peringatan dan pemecatan atau pemberhentian,” jelas Fahri.

“Jadi, apapun hasilnya atau kejahatannya kalau dianggap itu adalah pelanggaran etik, maka dia akan kena dengan panisment yang tiga hal tadi. Apakah ditegur, diperingatkan atau diberhentikan. Sehingga dengan demikian antara produk etik yang sifatnya administratif seperti itu tidak mungkin bisa membatalkan produk putusan kekuasaan kehakiman,” tambah Advokat senior asal Maluku itu.

Ditegaskan Fahri, antara etik dan putusan MK itu berbeda. Dimana, lembaga etik itu adalah lembaga administratif, bukan lembaga yang melaksanakan fungsi kekuasaan kehakiman. Sehingga yang bisa mereview atau meninjau putusan hakim harus melalui instrumen kehakiman juga, bukan melalui instrumen etik ataupun instrumen administratif.

“Jadi, dari sisi hukum, teori, filosofis itu tidak bisa. Putusan nomor 90 yang dibuat oleh MK tetap konstitusional dan sah, legal dan mengikat ke publik atau lembaga-lembaga negara yang menyelenggarakan kekuasaan di bidang kepemiluan dalam hal ini KPU,” tegas Fahri yang namanya juga masuk dalam Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran ini.

“Sehingga, pencapresan Gibran sudah final dengan mendaftarkan kepada putusan nomor 90 dan perubahan PKPU Nomor 19 tahun 2023 tentang tata cara pendaftaran presiden dan wakil presiden, semua sudah final,” tambahnya. (RIO)

  • Bagikan