Masa Kampanye ASN Diingatkan Netral

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Masa kampenye Pemilu akan berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sehingga Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan untuk berlaku netral ketika masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung.

“Kita ingatkan ASN untuk berlaku netral, dan tidak melanggar aturan yang ada,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, Subair kepada wartawan, Selasa 31 Oktober 2023.

Menurutnya, dalam pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, ASN yang tidak netral selama masa kampanye berlangsung.

Bawaslu diberi kewenangan untuk mengawasi dan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang ditemukan dalam masa kampanye.

Namun untuk sanksinya, itu diserahkan kepada lembaga yang berwenang dalam hal ini komisi ASN.

“Pasti itu akan merujuk ada UU nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu itu,” ujarnya

Sementara aturan untuk ASN tertuang pada Pasal 494 yang berbunyi setiap ASN, TNI/Polri, kepala desa, perangkat desa, dan badan permusyawartan desa yang melanggar larangan sebgimana dimaksud dalam pasl 238 ayat (3) dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12 juta.

Dikatakan, meminimalisir terjadinya pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu secara kelembagaan maupun dengan melibatkan masyarakat dalam skema pengawasan telah melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi dan pengawasan lapangan secara intensif.

“Ketika kita menemukan ASN melakukan pelanggaran netralitas pada masa kampanye atau ada masyarakat yang lapor tentang dugaan itu, kita akan lakukan kajian dan hasilnya diteruskan ke komisi ASN,” pungkasnya. (MON)

  • Bagikan