PPK Proyek Jalan Inamosol SBB Ditahan

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID, — TIM Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melakukan penahanan terhadap Jorie Soukotta, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan jalan ruas Desa Rumbatu-Desa Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), tahun anggaran 2018 senilai Rp 31 miliar, ke Rumah Tahanana Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon, Senin, 23 Oktober 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan, PNS pada Dinas PUPR Kabupaten SBB itu ditahan setelah sebelumnya yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka bertempat di Kantor Kejati Maluku.

“Tersangka Jorie Soukotta ditahan selama 20 hari terhitung mulai hari ini (kemarin) sampai dengan 11 November 2023,” kata Wahyudi, kepada wartawan di kantornya.

Dia menjelaskan, sebelumnya Jorie Soukotta pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun pengadilan mencabut status tersangka dari Jorie Soukotta dalam sidang praperadilan lantaran hakim menilai terdapat administrasi yang tidak prosedural dilakukan oleh penyidik.

“Dalam kasus ini sudah ada dua tersangka. Dimana, tersangka Thomas Wattimena selaku mantan Kadis PUPR SBB sementara menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon dengan total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebesar Rp 7 miliar,” jelas Wahyudi.

Di tempat dan hari yang sama, lanjut Wahyudi, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Barat Daya (MBD) juga menetapkan satu tersangka tambahan dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan biaya langsung Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten MBD tahun anggaran 2017 dan 2018, yaitu Yohanis Zakarias (YZ) selaku Bendahara Pengeluaran Setda MBD.

“Terhadap tersangka YZ juga hari ini dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari, terhitung mulai hari ini sampai dengan 11 November 2023,” tuturnya.

Wahyudi membeberkan, berdasarkan hasil penyidikan, terungkap bahwa tersangka Yohanis Zakarias selaku Bendahara Pengeluaran Setda MBD, telah membuat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang tidak sah. Sehingga, dari hasil audit BPKP Provinsi Maluku, ditemukan kerugian keuangan negaranya sebesar Rp1.565.855.600.

“YZ melakukan dengan cara memasukan nama peserta perjalanan dinas dari golongan PNS dan non PNS. Para peserta tersebut ternyata tidak melakukan perjalanan dinas namun mendapatkan sebagian dari nilai yang tertera dalam SP2D, dan sebagian lainnya tidak diserahkan oleh tersangka YZ kepada pelaku perjalan dinas yang tidak sah itu,” bebernya.

Untuk diketahui, selain Yohanis Zakarias, penyidik juga menetapkan mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten MBD, Alfonsius Siamiloy, sebagai tersangka.

Statusnya kini sudah menjadi terdakwa dan sementara ditahan sambil menunggu putusan banding yang dia ajukan lantaran tidak terima dihukum lima tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Wilson Shriver, dalam persidangan yang digelar pada Jumat, 5 Mei 2023 lalu, terdakwa Alfonsius Siamiloy juga dihukum denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan dan dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar subsider dua tahun dan enam bulan kurungan.

Perbuatan terdakwa Alfonsius sebagaimana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. (**)

  • Bagikan