Putusan MK, Pengaruhi Bursa Cawapres

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — JAKARTA, — Partai Demokrat menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi undang-undang yang mengatur usia calon presiden dan calon wakil presiden RI.

“Kami menghormati putusan MK karena final dan mengikat,” kata Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi dengan Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023. Dalam putusan itu, MK menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur syarat calon presiden dan calon wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun.

Mahkamah Konstitusi, sebagaimana disampaikan oleh Ketua MK Anwar Usman memutuskan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Hasilnya, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon yang menjadikan Pasal 169 huruf q UU Pemilu selengkapnya berbunyi: “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Keputusan MK itu turut mencantumkan keterangan adanya alasan berbeda (concuring opinion) dari dua hakim konstitusi, yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh, serta pendapat berbeda (dissenting opinion) dari empat hakim konstitusi, yaitu Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.

Putusan MK terkait batas minimal usia capres-cawapres menjadi sorotan publik mengingat hasilnya dapat memengaruhi bursa cawapres yang maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Sejauh ini, putusan MK itu dapat membuka jalan bagi putra sulung Presiden RI Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka (usia 36 tahun) diusung sebagai calon wakil presiden. Gibran saat ini masih aktif menjabat sebagai Wali Kota Solo, Jawa Tengah.

Dari hasil-hasil survei yang bergulir selama beberapa bulan terakhir, nama Gibran diyakini berpeluang maju sebagai cawapres mendampingi Ganjar Pranowo maupun Prabowo Subianto.

Namun, sejauh ini kubu Prabowo yang memberikan sinyal mempertimbangkan Gibran sebagai pendamping Prabowo Subianto.

Dalam rapat terakhir Prabowo bersama petinggi partai dari Koalisi Indonesia Maju, Prabowo mengumumkan kandidat cawapres mengerucut menjadi empat nama. Namun, dia masih enggan menyebut nama-nama empat kandidat itu dan memilih menyebut daerah asal mereka.

“Empat nama yang bisa saya sampaikan, satu calon dari luar Jawa, satu dari Jawa Barat, satu dari Jawa Tengah, satu dari Jawa Timur,” kata Prabowo usai rapat di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta, minggu lalu

Terkait itu, Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah memberi sinyal satu dari empat kandidat itu kemungkinan Gibran. Sementara satu kandidat lainnya merupakan seorang perempuan.

“Iya, salah satunya, salah satunya,” kata Fahri Hamzah menjawab pertanyaan wartawan terkait nama Gibran saat petinggi Partai Gelora itu ditemui selepas rapat di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta..

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto saat ini merupakan bakal capres yang diusung partainya dan didukung Partai Golkar, PAN, Partai Bulan Bintang, Partai Gelora Indonesia, Partai Garuda, Partai Demokrat, dan PRIMA. Partai-partai itu tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju.
Pewarta : Genta Tenri Mawangi
Editor : Herry Soebanto

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima dua gugatan uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh dua perorangan bernama Arkaan Wahyu Re A dan Melisa Mylitiachristi Tarandung.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.

Arkaan, selaku pemohon pada Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023, memohon batas usia capres-cawapres diturunkan menjadi sekurang-kurangnya 21 tahun. Sementara Melisa, selaku pemohon pada Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023, memohon batas usia capres cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 25 tahun.

Mahkamah tidak dapat menerima dua permohonan tersebut karena pasal yang diajukan uji materinya itu telah memiliki pemaknaan baru, sebagaimana putusan MK yang mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam sidang yang sama, MK memutus berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Kini, Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Atas dasar itu, mahkamah berkesimpulan permohonan Arkaan dan Melisa telah kehilangan objek, sehingga tidak relevan lagi untuk mempertimbangkan kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonan.

“Permohonan pemohon kehilangan objek, kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan,” kata Anwar Usman.

Dalam sidang hari ini, MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.

PDIP Pecah
DPC PDIP Surakarta menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

“Kami hormati, nggak ada yang berlebih bagi saya,” kata Ketua DPC PDIP Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo di sela Peresmian Kantor DPC PDI Perjuangan Surakarta secara daring oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Solo, Jawa Tengah, Senin.

Usai keputusan tersebut, ia memastikan terus bergerak secara solid untuk memenangkan Ganjar Pranowo sebagai Presiden RI dalam satu putaran Pemilu 2024.

“Itu perintah ketua umum. Kami bekerja, salah satunya dengan peresmian Kantor DPC PDIP Surakarta dan PAC Pasar Kliwon ini. Ini kantor partai, rumah rakyat, dan rumah budaya,” katanya.

Terkait dengan keputusan MK tersebut, ia meminta agar seluruh pihak menghormati dan menghargai.

“PDIP sudah tak kasih tahu, apapun yang diputuskan MK semua harus saling menghormati dan menghargai. Tidak boleh komentar satupun. Saya dari awal sudah sampaikan, keputusan apapun yang memutuskan lembaga yudikatif, kita sebagai kader partai harus menghormati. Tidak ada komentar negatif atau komentar miring,” katanya.

Mengenai isu perpecahan yang terjadi di tubuh PDIP, dikatakannya, hanya sebatas opini sejumlah pihak.

“Saya selalu berpikir positif, di PDIP tidak ada perpecahan. PDIP Solo solid bergerak untuk Ganjar, capres yang sudah direkomendasikan ketua umum,” katanya.

Sementara itu, pada acara tersebut pihaknya mengaku mengundang banyak pihak termasuk Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. Meski demikian, hingga acara berakhir Gibran tak tampak mendatangi acara tersebut.

Terkait hal itu, menurut dia bukan berarti Gibran tidak lagi menjadi bagian dari DPC PDIP Surakarta.

“Saya sampaikan, sampai hari ini mas Gibran anggota PDIP yang dibuat 9 September 2019. Saya berpikiran positif ke mas wali karena beliau kader partai yang dapat tugas jadi wali kota. Saya nggak pernah berpikir macam-macam,” katanya.
(ANT)

  • Bagikan

Exit mobile version