Polisi Ringkus Residivis Curan 11 Motor

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Personel Buser Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua di Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Maluku, Selasa (3/10/2023).

Pelaku berinisial LU ditangkap saat membawa beras yang baru dia beli.

“Dia ini residivis. Dia beraksi sejak tahun 2020. Dia ditangkap setelah warga melaporkan kehilangan sepeda motor,” ujar Kapolresta Ambon Kombes Pol Driyano A Ibrahim yang didampingi Kasat Reskrim AKP La Beli dan Kasi Humas Ipda Janete S Luhukay, kepada wartawan di Mapolresta, Jumat 6 Oktober 2023.

Pelaku beraksi di sejumlah wilayah di Kota Ambon. Dari aksi itu dia berhasil mencuri 11 unit sepeda motor merek Yamaha.

“Kita amankan 9 unit dan dua lainya masih dikembangkan. Setiap kendaraan dijual dengan harga Rp1. 500.000-Rp3 juta,” jelas Kapolresta.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia kenakan Pasal 363 ayat (1) dan Pasal 362 KUHPidana, junto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Keluarga asal Ambon City Kaya dalam 7 Hari setelah Baca Ini “Dengan ancaman hukuman paling lambat 7 tahun penjara, tandas Kapolres. (AAN)

  • Bagikan