Jaksa Harus Tajam ke Atas Humanis ke Bawah

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Dalam perencanaan strategis tahun 2020-2024, Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan meningkatkan akuntabilitas dan integritas aparatur Kejaksaan RI dengan melaksanakan berbagai program yang dapat bersentuhan langsung dengan masyarakat dan penegakan hukum yang tajam keatas dan humanis kebawah.

Demikian disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Kejagung RI, Dr. Ali Mukartono, S.H.,M.M, saat melakukan kunjungan kerja (kunker) inspeksi pimpinan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, bertempat di ruang rapat Kejati Maluku, Kamis, 5 Oktober 2023.

Menurut Ali, hal itu mengingat tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan RI telah mencapai peringkat ketiga. Meski demikian, sesuai arahan Jaksa Agung RI agar seluruh jajaran Kejaksaan lebih bersemangat dalam bekerja dan berupaya semaksimal mungkin untuk menghindari pelanggaran yang dapat mencoreng institusi Kejaksaan.

Apalagi, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga selalu berpesan bahwa kehadiran Jaksa tidak sekedar hanya sebagai pelaksana/cerobong undang-undang saja, namun Jaksa harus berani mengambil sikap sebagai dinamisator dan katalisator.

“Penegakan hukum humanis harus beradaptasi dengan kebutuhan hukum saat ini, tidak pandang bulu, serta dapat diterima oleh masyarakat. Maka untuk mendukung itu semua, perlu adanya program penegakan hukum yang berpihak pada masyarakat,” ujarnya.

Dia menejelaskan, program penegakan hukum secara humanis yang sudah ada saat ini, seperti penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif, pendirian Rumah Restorative Justice dan Balai Rehabilitasi, Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa), serta Jaksa Menjawab, harus diefektifkan dan dikembangkan dalam pelaksanaannya di tengah masyarakat.

Apalagi, lanjut Ali, Jaksa Agung juga menekankan bahwa seorang Jaksa harus turut hadir dan memberi manfaat, serta juga menjadi solusi di setiap permasalahan hukum yang ada ditengah-tengah masyarakat.

Dengan adanya program penegakan hukum yang humanis tersebut menunjukkan bahwa program-program dibuat dengan kajian untuk kepentingan masyarakat yang nantinya bermanfaat dalam menciptakan keharmonisan dan kedamaian.

“Apabila kesadaran hukum masyarakat telah terbentuk, maka secara otomatis akan meringankan pekerjaan penegakan hukum di masa mendatang. Bahkan di beberapa negara maju dan aman, lembaga pemasyarakatan dalam keadaan kosong yang menandakan bahwa penegakan hukum di negara tersebut berjalan dengan baik,” jelas Ali.

“Sebaliknya, bila dilihat lembaga pemasyarakatan dalam keadaan penuh, ini menunjukkan tingginya kasus tindak pidana dan kriminalitas yang ditangani. Selain itu, keadaan lembaga pemasyarakatan yang penuh menandakan bahwa penegakan hukum belum menimbulkan efek jera dan memanusiakan manusia, serta negara belum mampu memberikan keamanan dan kenyamanan bagi warganya,” tambahnya.

Dia berharap, sebagai penggagas penghentian penuntutan dengan keadilan restoratif yang sudah mendapatkan legitimasi di forum internasional berupa efektivitas dan implementasi restorative justice sebagai role model penghentian perkara di luar pengadilan, agar kedepannya peraturan mengenai keadilan restoratif didorong menjadi undang-undang.

“Sebab hal ini sangat penting dalam rangka penegakan hukum humanis dan kita menjadi salah satu barometernya di dunia, sehingga kita mendapatkan legitimasi secara formil dalam pelaksanaannya,” harap Ali.

Di kesempatan itu, Kajati Maluku Edyward Kaban, S.H.,M.H, dalam sambutannya menyampaikan pencapaian kinerja seluruh bidang dalam tahun 2023, mulai dari Bidang Pembinaan, Bidang Intelijen, Bidang Pidana Umum, Bidang Pidana Khusus, Bidang Pidana Militer, Bidang Datun dan Bidang Pengawasan serta beberapa pelaksanaan kegiatan tambahan dan kegiatan Koordinasi Satuan Kerja Pimpinan Daerah atau Forkopimda.

Untuk diketahui, JAMWAS Dr. Ali Mukartono, S.H,M.M, merupakan pelopor terselenggaranya Program Restorative Justice saat dirinya menjabat sebagai JAMPIDUM Kejagung RI yang hingga sampai saat ini telah banyak menyelesaikan kasus-kasus yang berkaitan dengan orang dan harta benda diluar pengadilan dengan tujuan untuk mendamaikan pihak-pihak yang bertikai.

Turut hadir, Wakajati Maluku, para Asisten Kejati Maluku, para kepala Kejaksaan Negeri se-Maluku, para Koordinator Kejati Maluku, para Kacabjari se-Maluku dan para Pejabat Eselon IV Bidang Pengawasan serta jajaran Adhyaksa di daerah yang mengikuti secara virtual. (RIO)

  • Bagikan