Nelayan yang Terdampar di Australia Dideportasi

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku, Erawan Asikin mengatakan, empat orang nelayan yang terdampar di Australia sudah dideportasi pada Sabtu, 23 September 2023.

“Pihak Konsulat RI di Darwin Australia sudah berurusan dengan pihak keamanan Australia dan hari Sabtu ini dideportasi dikembalikan ke masing-masing wilayah,” ujar Erawan.

Erawan juga membenarkan perihal kapal nelayan Amelia 01 yang dihancurkan oleh pihak keamanan Australia.

“Menurut hasil interogasi dari pihak keamanan Australia mereka berangkat dari Saumlaki tanggal 19 Agustus. Kemudian tanggal 23 Agustus ditangkap karena sudah melewati zona teritorial Indonesia,” ungkapnya.

Dijelaskan, dari empat orang awak kapal ternyata diketahui dari empat orang ini satu orang merupakan warga asli masyarakat Maluku.
Namanya Ruland Maraje pria kelahiran 4 Juni 1998 dari Desa Klishatu, Kec. Wetar Barat, Kab. Maluku Barat Daya.

“Kemudian tanggal 25 Agustus kapalnya dibakar, dan mereka diintrogasi disana dan diputuskan untuk dikembalikan karena mereka baru melakukan pelanggaran satu kali. Jadi belum diberi sanksi,” ungkapnya.

Nelayan-nelayan yang dideportasi yakni, Irwandi Sinjai kelahiran 17 Des 1992 dan Mustafa Ainal Ahyar (25), keduanya berasal dari Desa Bongki, Kec. Sinjai Utara, Kab Sinjai, Sulawesi Selatan. Kemudian Asbar Wangi-wangi kelahiran 14 Maret 1974 dari Desa Bahari Barat, Toma Timur, Kab.Wakatobi, Sulawesi Tenggara. (SSL)

  • Bagikan