Sekda Harap Ada Kesepakatan Bersama

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON — Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku, Sadali Ie, berharap ada kesepakatan bersama antara pemerintah provinsi (Pemprov) dan pemerintah kabupaten/kota terkait dengan anggaran penyelenggaraan pemilu, terutama ketersediaan anggaran pemilu.

Demikian disampaikan Sekda dalam sambutannya saat membuka Rapat Pembahasan Anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 yang digelar Pemprov Maluku di ruang rapat lantai 6 Kantor Gubernur Maluku, Selasa, 19 September 2023.

Menurut Sekda, dalam rapat ini akan dibahas kesiapan komponen anggaran pada kabupaten/kota, sehingga rencana penganggaran baik untuk 40 persen di tahun 2023 dan 60 persen untuk kesiapan tahun 2024 dapat dibicarakan hari ini secara tuntas, sehingga mempermudah perangkat pelaksana pilkada bekerja dengan maksimal.

“Kami berharap rapat kali ini ada masukan konstruktif yang dapat memberikan gambaran pasti terkait pelaksanaan pemilu, sehingga akhirnya sampai pada titik kesepakatan bersama dalam penyelenggaraan pemilu, terutama terkait dengan ketersediaan anggaran pemilu,” harapnya.

Sekda menjelaskan, Pemprov Maluku sebelumnya telah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu secara intensif melalui pelaksanaan rapat koordinasi, baik dengan Komisi I DPRD Maluku maupun secara internal, total anggaran yang dirincikan berdasarkan kebutuhan pilkada serentak di 2024 kurang lebih Rp338.727.830.150.

“Kalau kita rujukan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, maka kebutuhan anggaran 40 persen pada tahun 2023 untuk KPU dan Bawaslu kurang lebih Rp95.639.810.460,” jelasnya.

Turut hadir, ketua KPU dan Bawaslu Provinsi Maluku beserta jajaran, kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Maluku beserta pimpinan OPD lainnya, pihak TNI/Polri, Perwakilan Badan Intelijen Negara Daerah Maluku dan kepala Kesbangpol Kabupaten/Kota se-Maluku.

Rapat dilanjutkan dengan pembahasan komponen sharing anggaran pilkada antara Pemda Provinsi dengan kabupaten/kota yang selanjutnya akan ditetapkan dengan keputusan Gubernur Maluku. (RIO)

  • Bagikan