KPU Kota Ambon Terima Dua Aduan

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon, M Shaddek Fuad mengatakan setelah KPU mengeluarkan daftar pemilihan sementara (DCS) ada masyarakat yang menanggapi DCS tersebut. Terdapat dua masyarakat yang menyampaikan aduan.

M Shaddek Fuad menambahkan, aduan yang disampaikan berkaitan dengan beberapa caleg yang menjabat di perangkat desa di beberapa desa di Kota Ambon.

“Aduan masyarakat ada dua orang yang melaporkan, calon yangg dilaporkan ada tiga orang terdiri dari 1 PKN ketua saniri negeri, 1 partai PSI perangkat desa dan 1 calon Gerindra meninggal dunia. Jadi total ada 3 yang ditanggapi,” katanya, Minggu 3 September 2023.

Menurutnya, saat ini KPU masih mencermati aduan dari masyarakat, nanti setelah dilihat materi aduannya dan teliti dokumenya, apakah aduan yang disampaikan benar atau tidak.

“Kemarin ada masa aduan masyarakat, nanti kita cermati dan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon, telah mengeluarkan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon. Dari 630 total Bacaleg yang awalnya terdaftar di KPU Kota Ambon, sebanyak 589 diantaranya yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan masuk DCS. Sementara 41 lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

KPU Kota Ambon, juga memberi kesempatan masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari 19 – 28 Agustus 2023.

Masyarakat dapat menyampaikan tanggapan atau masukan terkait calon yang ditetapkan KPU yang memenuhi syarat sebagai DCS, terkiat pemenuhan syarat administrasi pencalonan.

Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis. KPU memastikan menjamin kerahasiaan identitas masyarakat yang memberikan tanggapan terhadap DCS. (MON)

  • Bagikan