Polisi Kirim SPDP ASL ke Jaksa

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka pembobolan Kantor DPRD Kota Ambon, telah dikirim kepada jaksa di Kejaksaan Negeri Ambon.

Pengiriman SPDP yang dilakukan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana.

“SPDP sudah dikirim. Kalau tidak salah kemarin (Rabu 30 Agustus),” tutur Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janete S Luhukay kepada Rakyat Maluku, Kamis, 31 Agustus 2023.

Sementara untuk berkas perkara ASL, pegawai yang mencuri uang Rp117 di kantor Dewan, lanjut juru bicara Polresta Ambon, sedang dalam pemberkasan.

“Masih pemberkasan. Kalau sudah lengkap akan dikirim ke jaksa untuk diteliti,” ucapnya.

Disinggung terkait sisa uang Rp17 juta, Ipda Jane menjelaskan dalam penyelidikan.

‘Ini masih diselidiki. Sisa uang itu digunakan untuk apa, ini yang sedang didalami,” tandasnya.

Pembobolan Kantor DPRD Kota Ambon, yang terletak di Jalan Rijali, Kecamatan Sirimau, terjadi, Minggu, 27 Agustus 2023.

Terungkapnya kasus ini setelah polisi intens memeriksa saksi-saksi. Dari pemeriksaan tersebut ASL mengaku kalau dia mencuri uang Rp117 juta itu. (AAN)

  • Bagikan