Tingkatkan Kualitas Pendidikan, ASN Guru Jabat Pj Kades Dikembalikan

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — BULA, — Kebijakan pemerintah daerah menunjuk Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya guru menjadi Penjabat (Pj) kepala desa disejumlah desa di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) perlu dievaluasi.

Penyebabnya, ASN guru yang sudah ditunjuk menjadi Pj kades jarang menjalankan tugas utamanya sebagai guru di sekolah. Hal tersebut membuat siswa-siswi kurang mendapat materi pelajaran dari guru dimaksud.

Salah satu contoh kasus, baru-baru ini terjadi di desa Amarwatu Kecamatan Gorom Timur Kabupaten Seram Bagian Timur, warga setempat mengancam akan memalang sekolah dasar (SD) didesa tersebut karena kesal ada sejumlah guru yang ditempatkan disekolah itu tidak menjalankan tugasnya.

Para guru itu dikatakan lebih mementingkan tugasnya sebagai pejabat (Pj) kepala desa (Kades) ketimbang menjalankan tugas belajar mengajar disekolah. Meski informasi itu mendapat bantahan dari para guru dimaksud namun kasus serupa terjadi disekolah lain.

Menanggapi hal itu Anggota Komisi C DPRD Kabupaten SBT, Rudi Rumodar meminta, pemerintah daerah harus segera bersikap. ASN Guru yang diberi tugas tambahan menjabat kepala desa harus dikembalikan untuk menjalankan tugas pokoknya sebagai guru.

Menurutnya, upaya pemerintah daerah meningkatkan kualitas pendidikan harus didukung dengan berbagai faktor. Salah satunya, dukungan sumber daya manusia (SDM).

“Dibeberapa sekolah itu kita masih kekurangan guru. Kalau guru-guru yang sudah ada diberi tugas tambahan sebagai penjabat kades maka jangan harap upaya kita untuk mengejar kualitas pendidikan bisa tercapai,”katanya.

Dikatakan, dalam beberapa kesempatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terus menyoroti kebijakan pengangkatan ASN jadi kades. Namun, meski disoroti pemerintah daerah seakan tidak menanggapi.

“Beberapa waktu lalu, salah satu ASN dari sekolah ditunjuk jadi penjabat kades Rumadurun di Kecamatan Kesui Watubela. Ini bukti bahwa pemda belum merespon apa yang diatensikan DPRD,”ucapnya.

Politisi partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini berharap, pemerintah daerah segera mencabut kebijakan tersebut. ASN Guru yang sudah terlanjur dilantik menjadi penjabat kades segera diganti dengan ASN lainnya.

Meski begitu Ia meminta, mereka yang ditunjuk bukan lagi tenaga fungsional seperti guru, tenaga tata usaha sekolah, tenaga kesehatan (nakes) dan kepala puskesmas.

Penunjukan ASN dimaksudkan untuk menjalankan roda pemerintahan sambil menunggu pemilihan kepala desa defenitif.

“Kita harapkan ASN yang ditunjuk itu mereka yang bertugas di kantor kecamatan setempat, tapi jangan lagi guru dan tenaga kesehatan,”harap dia. (RIF)

  • Bagikan