Kejagung Periksa Keuangan Kejati Maluku

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang dipimpin Inspektur Muda III pada Inspektorat Keuangan Jaksa Agung Muda Pengawasan, Teuku Muzafar, S.H.,M.H, melaksanakan inspeksi khusus keuangan atau pemeriksaan keuangan di dalam wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Edyward Kaban, S.H.,M.H, mengatakan, dirinya bersama Wakajati Maluku, Andi Darmawangsa, S.H.,M.H dan para Asisten Kejati Maluku sangat menyambut baik kunjungan Tim Pengawasan Kejagung RI di Kota Ambon.

Menurutnya, inspeksi khusus yang dimulai sejak senin sampai jumat pekan ini, yaitu pemeriksaan penggunaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pada Kejati Maluku, Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Cabang Kejari di dalam wilayah hukum Kejati Maluku.

“Tujuan daripada inspeksi khusus keuangan ini dalam rangka pelaksanaan program kerja pengawasan dalam mendukung tercapainya tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia tahun 2023,” kata Edyward, kepada media ini di kantornya, Rabu, 9 Agustus 2023.

Edywar menjelaskan, Tim Pengawasan Kejagung RI itu terdiri dari Pemeriksaan Belanja Negara dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pemeriksa Keuangan Teknis dan Tim Auditor Internal Kejaksaan pada Inspektorat Keuangan Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung RI.

Di mana, mereka akan memastikan pengelolaan anggaran di dalam wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku dapat berjalan sesuai petunjuk teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya berharap agar tim pemeriksa dapat memberikan arahan jika terdapat kekurangan dalam management satuan kerja (Satker), khususnya dalam penerapan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) demi tercapainya pelaksanaan penggunaan anggaran yang bersih dan bebas korupsi,” jelasnya. (RIO)

Eks Kadishub SBB Ajukan Praperadilan

AMBON- Faried, tersangka kasus dugaan korupsi kapal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Barat (SBB), kembali mengajukan praperadilan untuk kedua kalinya.

Sebelumnya, dia sudah kalah pada Praperadilan pertama. Di mana hakim tunggal saat itu, Wilson Manuhua yang mengadili perkara dengan Nomor Perkara : 5/Pid.Pra/2023/PN Amb dalam putusannya menolak gugatan Faried.

Tapi, kali ini dia tidak sendiri.
Dengan menggandeng eks Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Peking Calling, keduanya mempraperadilankan Polda Maluku.

Sebagaimana penelusuran Rakyat Maluku di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ambon, Pecking Calling sebagai pemohon I dan Faried, pemohon II.

Sementara termohon adalah
Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kapolda Maluku Cq Direktur Reserse Krimanal Khusus Polda Maluku.

Perkara ini tedaftar dengan Nomor 7/Pid.Pra/2023/PN Amb tanggal 1 Agustus 2023.

Dalam petitum, Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
menyatakan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalagunaan anggaran pekerjaan pengadaan kapal oprasional pemerintah daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2020 Nomor: PE.03.03/R/SP-629/PW25/5/2023, tanggal 28 Maret 2023 tidak sah dan cacat yuridis sehingga bukan merupakan alat bukti yang sah.

Menyatakan tindakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap diri pemohon dengan menggunakan alat bukti laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalagunaan anggaran pekerjaan pengadaan kapal operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2020 Nomor: PE.03.03/R/SP-629/PW25/5/2023, tanggal 28 Maret 2023 adalah tidak sah dan cacat yuridis.

Menyatakan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon I dan Pemohon II tidak sah dan cacat hukum oleh karenanya Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/24/V/RES.3.5./2023/Ditreskrimsus, tertanggal 30 Mei 2023 dan Nomor: S.Tap/29/V/RES.3.5./2023/Ditreskrimsus, tertanggal 30 Mei 2023 cacat hukum sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

Menyatakan tindakan penahanan yang dilakukan oleh termohon terhadap diri Pemohon I dan Pemohon II tidak sah dan cacat hukum oleh karenanya Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/17/VI/RES.3.5./2023/Ditreskrimsus, tertanggal 8 Juni 2023 dan Nomor : SP.Han/24/VI/RES.3.5./2023/Ditreskrimsus, tertanggal 14 Juni 2023 dan atau penahanan selanjutnya cacat hukum sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Memerintahkan untuk membebaskan/melepaskan Pemohon I dan Pemohon II dari Rumah Tahanan, segera sejak putusan praperadilan dibacakan.

Memerintahkan termohon untuk menghentikan proses penyidikan terhadap diri Pemohon I dan Pemohon II yang sedang berjalan;

Menyatakan batal dan tidak sah segala penetapan yang telah dan akan dikeluarkan oleh Termohon terhadap Pemohon I dan Pemohon II;

Memerintahkan termohon untuk memulihkan nama baik Pemohom I dan Pemohon II dalam kedudukan harkat serta martabat seperti sebelum ditetapkan sebagai Tersangka.
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara praperadilan ini.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Harold Wilson Huwae yang dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya tidak keberatan dengan praperadilan yang diajukan para tersangka.

“Itu hak mereka. Tapi, yang kami lakukan sudah sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) yakni sesuai dengan KUHAP dan Perkap (Peraturan Kapolri),” tandas Harold Huwae kepada wartawan, Rabu, 9 Agustus 2023. (AAN)

  • Bagikan