Jaksa Teliti Barang Bukti Kasus Jalan Lintas Seram

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sementara meneliti dan menelaah barang bukti dalam kasus dugaan korupsi/ penyimpangan pada pekerjaan peningkatan jalan ruas SP. Lintas Seram Besi Jalur 2 (Hotmix) tahun anggaran 2022 pada Dinas PUPR Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

“Hari ini tidak ada pemeriksaan saksi-saksi, karena tim penyidik sementara meneliti barang bukti. Misalnya barang bukti apa yang masih dibutuhkan lagi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, saat dikonfirmasi media ini di kantornya, Kamis, 3 Agustus 2023.

Ditanya berapa nilai kerugian keuangan negara yang diakibatkan kontraktor pelaksana proyek dari CV Carlindi atas pekerjaan proyek senilai Rp 10 miliar itu, Wahyudi mengaku belum mengetahuinya. Sebab, pihak Inspektorat Provinsi Maluku masih melakukan proses audit.

“Auditor masih bekerja untuk menilai berapa nilai kerugian negaranya. Nanti kalau ada perkembangan, pasti akan diinformasikan, yang pasti penyidikan kasusnya masih berjalan dan segera dirampungkan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, sejak kasus tersebut ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, sebanyak 21 saksi telah diperiksa oleh Jaksa Penyidik untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi sekaligus menemukan tersangkanya.

“Jika telah ditemukan dua alat bukti yang cukup, maka tentu status saksi akan ditingkatkan menjadi tersangka melalui gelar perkara hasil penyidikan,” jelas Wahyudi.

Dikatakan Wahyudi, proyek pekerjaan peningkatan jalan ruas SP. Lintas Seram Besi Jalur 2 (Hotmix) tersebut, mulai dilidik oleh Kejati Maluku berdasarkan laporan dari masyarakat setempat.

“Setelah melalui serangkaian penyelidikan, penyelidik menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Sehingga, penanganan kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkapnya. (RIO)

  • Bagikan