Pemilik Kontainer dan Ekspedisi Ditetapkan Tersangka

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Setelah 15 hari proses penyelidikan terkait jatuhnya kontainer di Pelabuhan Namlea, pihak Polres Buru akhirnya mengungkapkan pemilik kontainer yang diduga berisi barang berbahaya itu.
Pemiliknya, H Wawan alis Aris telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Wawan, polisi juga menetapkan pihak ekspedisi, yakni
Ridwan alias Ridho, dan Fadli. Serta Harun Kasaibu. Harun merupakan orang mengoperasikan Block Crane untuk menurunkan Kontener yang berisikan B3 tersebut.

Selain menetapkan lima tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti B3. Seperti Sodium Tetraborate Decahydrate, Natrium Hidroksia (NaOH), Karbon (C), Kalsium Karbona (CaCO3), Kalsium Oksida (CaO), Asam Nitrat (HNO3), Hidrogen Peroksida (H2O2), Natrium Sianida (NaCN), dan Sianida (CN).

Menurutnya, tindakan para tersangka ini melanggar undang-undang karena memasukan B3.

“Caranya mengelabui petugas, dimana B3 tersebut dikemas dalam bentuk kemasan karung terigu, dan hal tersebut diketahui oleh pihak pengirim (ekspedisi), serta di dalam manivest pengiriman yang terdaftar adalah barang campuran bukan B3,” kata Paur Subbag Humas Polres Buru Aipda MYS Djamaludin kepada Rakyat Maluku, Kamis, 13 Juli 2023.

Dijelaskan, peristiwa yang menyebabkan jatuhnya kontener tersebut diduga karena lalainya operator Block Crane, dimana operator tersebut tidak memiliki kualifikasi dan Sertifikasi dalam mengoperasikan Block Crane.

“Sedangkan orang yang bertanggung jawab atas proses bongkar muat barang di pelabuhan Laut Namlea tersebut mengabaikan dan tidak melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai penggunaan tenaga operator yang mengoperasikan Block Crane maupun proses bongkar muat di pelabuhan Laut Namlea,” terang dia.

Kelima tersangka dijerat Pasal 107 dan atau Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, telah diubah dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan B3 dan Peraturan Pemerintah Repulik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.

“Kelima tersangka terancam dihukum pidana penjara minimal lima tahun, maksimal lima belas tahun dan denda paling sedikit lima miliar rupiah dan paling banyak lima belas miliar rupiah,” ungkapnya.

Sebelumnya, satu buah kontainer yang diduga berisikan
B3, terjatuh ke laut dari KM. Dorolonda, ketika sedang dilakukan bongkar muat di Pelabuhan Namlea, Kabupaten Buru, Selasa, 28 Maret 2023 sekira pukul 04.00 WIT.

Jatuhnya konteiner yang diduga berisikan Cianida, menyebabkan ratusan ikan di lokasi kontainer, tiba-tiba mati.

Informasi yang diperoleh Rakyat Maluku, ada tujuh kontainer yang diangkut KM.
Doloronda dari Makassar tujuan Namlea pada tanggal 26 Maret 2023. Kontainer
berisikan B3 itu diduga milik para penambang emas tanpa izin (PETI) di Gunung Botak.

Ketika proses bongkar muat berjalan, tali sling putus sehingga kontainer jatuh ke
laut. Proses ini menyebabkan KM. Doloronda yang harusnya bergerak ke Pelabuhan Yos
Sudarso

Di Pelabuhan Yos Sudarso, lima kontainer dibuka, Kamis dan Jumat, 31 Maret. Ditemukan 500 karung diduga B3.

Barang berbahaya ini ditemukan di kontainer dengan Nomor MSGU 300123822G1.

Selain itu juga ditemukan 34 jerigen cairan Nitcrit Acid 30 liter serta satu Carbon Aktif Davao Premium 25 kg dan terdapat puluhan pasang kursi plastik dengan tulisan H Anti. (AAN)

  • Bagikan