Miliki Novum Baru, Bakry Ely Ajukan PK

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Bakry Ely telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebagai bentuk upaya hukum dan menjadi instrumen hukum untuk menguraikan fakta hukum baru (Novum) yang berhubungan pekara Quo Nomor 53/PDT.G/2008/Pn.Ab.

Kuasa hukum Bakry Elykata, Ahmad S Soulisa mengatakan, diduga ada pengaburan fakta hukum dilakukan pihak ahli waris dari Muhammad Marikar, menyangkut lahan dengan objek sengketa di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Sesuai Novum atau bukti baru yang ditemukan Bakry Ely, selaku tergugat dalam sengketa lahan itu, ada pengaburan fakta hukum dalam kasus tersebut.

“Pak Bakry Ely, kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK),” kata Soulisa kepada wartawan di Kantor Desa Batumerah, Selasa, 11 Juli 2023.

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon, Nomor 15 / G.TUN/ 1998/P.TUN.ABN teratnggal 2 Desember 1998 yang dimana pihak yang bersengketa Erie Liemdont alias Erick Liemdont (selaku penggugat asli) melawan Kepala Pertanahan Kota Madya Ambon selaku tergugat dan N.Marikar (penggugat intervensi) istri dari almarhum Muhammad Marikar.

Kemudian, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, Unjung Pandang, dengan Nomor 09/Bdg TUN/ 1999/ PT.TUN U.Pdg. tertanggal 29 Mei 1999.

“Ada juga Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku, Nomo: SK SK 07.250.125.01.2008 tentang Pembatalan Hak Atas Tanah SHM Nomor: 685 atas nama Muhammad Marikar, tertangal 15 April 2008,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Ahmad S Soulisa, Sertifikat Hak Milik, Nomor 3390 atas nama Muhammad Mustafa Mubarak Ely yang diperoleh dari hasil jual beli dengan luas 326 meter persegi dari Erie Liemdont alias Erick Liemdont.

Ada juga bukti Screenshot dari Aplikasi Resmi Sentuh Tanahku milik Kementerian Agrararia Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional. Bukti tersebut menggambarkan jika objek gugatan nomor 53/PDT.G/2008/Pn.Ab jika SHM 685 atas nama Muhamd Marikar sudah batal demi hukum sehingga objek dalam gugatan tersebut dianggap tidak pernah ada.

“Dasar inilah, Bakry Ely ayah dari Muhammad Mustafa Mubarak Ely pemilik lahan yang menjadi objek eksekusi melalui kuasa hukumnya, Ahmad S.Soulisa, melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali atas putusan Inckach (berkekutan hukum tetap) yang di menangkan oleh alih waris dari pada Muhammad Marikar,” terang dia.

Dalam perkara 53/PDT.G/2008/Pn.Ab. selaian Bakry Ely, ada juga terdapat terdapat antarnya Jafar Nurlete,Nurdin Nurlete, Farida, Hasan, Jafar Latuconsina, Sawan Umagab, dan Marjuki.

Dia menyampaikan terkait 53/PDT.G/2008/Pn.Ab tingkat banding maupun kasasi dari tahun 2008 dan 2009, dan 2010 itu sudah ada putusan yang Inckach (berkekutan hukum tetap) yang di menangkan oleh alih waris dari pada Muhammda Marikar.

Namun, pada tahun 2023 klainya Bakry Ely mendapat bukti baru di Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon, Nomor 15 / G.TUN/ 1998/P.TUN.ABN dan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, Unjung Pandang, dengan Nomor 09/Bdg TUN/ 1999/ PT.TUN U.Pdg.

” Nah, dalam putusan itu ternyata ahli waris dari pada Muhammad Marikar menggunakan Sertifikat 685 sebagai salah satu objek dalam sengketa perkara 53 di Pengadilan Negeri tahun 2008 itu,” ucapnya.

Fakta hukumnya, adalah berdasarkan putusan PTUN tingkat pertama itu nomor 15/G.TUN tahun 1998 itu membatalkan sertifikat 685 dari Muhamad Marikar yang digunakan oleh ahli warisnya pada perkara 53 tahun 2008.

“Jadi selama ini karena para pihak ini tidak memiliki bukti itu, baru di temukan tahun 2023 sehingga sehingga pihak dari bapak Bakry Ely mengajukan permohonan PK (Peninjaun Kembali). Langka hukum ini adalah, sebagai langkah hukum yang luar biasa yang di jamin oleh konstitusi kita, sehingga sudah barang tentu bagi kami memang tidak secara langsung untuk menunda (eksekusi) pelaksana eksekusi,” jelasnya.

Dilihat dari aspek kondisional dan Novum yang dimilik kalinya menguatkan bahwa perkara 53 ini dalam PK (Peninjaun Kembali) itu bisa di kabulkan karena ada putusan yang Inckach (berkekutan hukum tetap) membatalkan Novum atau bukti dari pada ahli waris daripada Muhammad Marikar.

Olehnya, SHM 685 itu secara hukum dianggap tidak pernah ada karena sudah di batalkan dengan keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku nomo SK 07.250.125.01.2008 tentang pembatalan hak atas tanah sertifikat hak milik nomor 685 atas nama Muhammad Marikar itu,”

” Jadi sangat kita harapkan pihak termohon eksekusi 7 atau bapak Bakti Ely dan teman-teman yang lain secara terpisah melakukan upaya perlawanan itu seperti pak Jafar Latuconsina, tetapi pada prinsipnya kita semuah satu bahwa kita menginkan agar eksekusi ini di tunda dulu atau ditangguhkan dulu sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam hal ini Peninjauan Kembali (PK),” jelasnya.

Menurutnya, hukum tidak bisa dimainkan secara standar ganda. Artinya, dalam hukum yang dikenal dengan presiden hukum menjadi legitimasi praktek hukum.

“Artinya, ekesekusi bisa di tunda karena ada perlawanan ada PK saja alasan keamanan, dan juga alasan hukum bahwa adanya PK nomor 11/PK/ 2023 itu sudah keluar suratnya,” katanya.

Sehingga besar harapan, PK dilakukan Bakry Ely, kemudian perlawanan dari pak Jafar Latuconsina sebagai pihak dalam perkara 53 ini itu bisa memberikan legitimasi untuk penundaan atau penangguhan dulu sampai adanya putusan dari PK maupun penetapan perlawanan hukum dari pihak Bakry maupun Jafar Latuconsina .

“PK yang kami ajukan itu di tanggal 5 Juli 2023, berita acara sumpah Novum di tanggal 5. Sedangkan surat Eksekusi di tanggal 7 Juli dan baru di beritahukan kepada para pihak itu tanggal 10 Juli 2023,” jelasnya.

Dari aspek hukum, diakuai Ahmad S.Soulisa memang tidak ada persoalan terkait dengan tanggal dan lainya sebagainya, tetapi pada Konstatering (Pencocokan antara suatu objek sengketa dengan putusan/penetapan/perintah pengadilan yang memuat hal-hal mengenai objek tersebut) dilakukan pada tanggal 8 Maret 2023 lalu.

” Itu juga belum ada kesepakatan, masih ada keberatan dari berbagai pihak, terkait dengan tidak dilibatkanya, BPN Maluku. Jadi besar harapan kami eksekusi ini bisa di tunda sampai dengan putusan PK yang telah kami ajukan sesuai Novum yang kita miliki,” tandas Soulisa.

Sedangkan Bakry Ely menegaskan, dengan Novum yang dimiliki Ia akan melayang laporan pidana dugaan Penipuan dan Pemalsuan ini ke Polda Maluku.

” Saya akan ajukan laporan pidan yang dilakukan keluarga Muhammad Marikar yang menggunakan surat palsu yang sudah batal demi hukum, yang menipu pengadilan. Sertifikat 685 sudah dibatalkan, tapi masih di gunakan dalam perkara 53 ini, ini kan penipuan namanya,” tegasnya Bakry Ely.

Sementara Sekretaris
Desa Batumerah Arlis Lisaholet memastikan pihaknya juga telah mendapatkan surat pemberitahun eksekusi yang sampaikan Pengadilan Negeri Ambon, pada Senin (10/7). Surat itu, kata Dia, diterbitkan pada, Jumat, 7 Juli 2023.

Dengan upaya hukum yang dilakukan pihak termohon eksekusi sesuai fakta hukum ditemukan, besar harapan eksekusi bisa ditunda dengan alasan keamanan.

” Karena jangan sampai pelaksanaan eksekusi di tanggal 14 Juli 2023 nanti dapat menganggu stabilitas keamanan. Kenapa, keamanan di Negeri Batu merah ini cerminan dari stabilitas keamanan kota Ambon dan terlebih ini menjelang suksesi Pemilu,” kata Dia.

Kemudian, sesuai Novum yang dimiliki pihak yang akan di eksekusi juga bisa ditinjau kembali.” Karena ada dugaan pengkaburan fakta hukum, kenapa? kalau sertifikat di batalkan secara luasan lahan juga harus di tinjau kembali oleh Pengadilan,” sebut Arlis.

Kemudian, saat Konstatering (Pencocokan antara suatu objek sengketa dengan putusan/penetapan/perintah pengadilan yang memuat hal-hal mengenai objek tersebut) dilakukan pada tanggal 8 Maret 2023.

“Pengadilan Negeri juga melibatkan kami dari Pemerintah Negeri Baru Merah saat Konstatering, disitu ada kejanggalan yang terjadi. Dalam Konstatering harus melibatkan BPN sebagai pihak yang bertanggung jawab atas produk sertifikat yang di keluarkan, yang bisa menentukan itu BPN bukan kuasa hukum atau termohon eksekusi. Dan setahui sertifikat 685 maupun 221 itu sampai saat ini belum ada pengembalian batas, jadi ini juga menjadi satu kerancuan, sehingga kami mengagap putusan di perkara ini harus di tinjau kembali,” demikian Arlias. (AAN)

  • Bagikan