Wattimena Ancam Penjarahkan Petugas PT BPT

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Penagihan retribusi sampah yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, di Pasar Mardika, sempat dihalang-halangi okmun yang mengatasnamanakan PT. Bumi Putra Timur (BPT).

Padahal penagihan retribusi yang dilakukan Pemkot Ambon, sesuai aturan.

Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan dirinya akan memenjarakan oknum yang mengatasnamanakan PT. Bumi Putra Timur (BPT) yang masih melaksanakan praktik pungutan liar (Pungli) pada Pasar Mardika, Kecamatan Sirimau.

“Apa urusannya kita dengan PT. BPT. Coba katakan pada mereka untuk melakukan penghadangan terhadap kita (Pemerintah) lagi, saya pastikan dipenjara. Tidak ada yang bisa lawan kami,” tegas, Wattimena, di Balai Kota, Kamis 6 Juli 2023.

Ketegasan itu, lantaran adanya sebuah video yang beredar di Media Sosial, dimana salah satu oknum masyarakat yang mengatasnamakan dirinya sebagai anggota PT. BPT menghalang-halangi petugas dalam menagih retribusi sampah.

Padahal sudah jelas, penarikan retribusi di Pasar Mardika, hanya dilakukan oleh pihak Pemkot, melalui dinas terkait, kepada masyarakat termasuk Pedagang Mardika yang menghasilkan sampah setiap hari.

Penarikan retribusi sampah itu untuk peningkatan PAD yang akan kembali digunakan untuk pengelolaan Sampah di Kota ini bagi kesejahteraan masyarakat.

“Saya tidak peduli oknum -oknum yang menghalang-halangi petugas, karena tidak ada organisasi yang bisa melawan pemerintah. Mereka ini merasa terganggu, karena Mardika adalah lahan pungli mereka,” bebernya.

Wattimena menegaskan, dalam hal ini, Pemkot akan dibantu stakeholder guna menjaga keamanan serta ketertiban dalam proses penagihan retribusi.

“Saya di backing Gubernur, Pangdam XVI Pattimura, Kapolda, dan seluruh Forkopimda. Kami sudah meminta aparat kepolisian untuk ikut bersama dalam melakukan penagihan,” cetusnya.

Sebelumnya beredar juga video anak buah PT. Bumi Perkasa Timur (BPT) yang terlibat adu mulut dengan petugas Satpol PP dan pihak Pemerintah Kota (Pemkot).

Dalam video itu terjadi saling klaim penarikan retribusi sampah.

Anak buah BPT mengatakan untuk persoalan kebersihan di area Pasar Mardika Ambon itu dikelola oleh PT. BPT.

Diketahui Pemkot telah resmi melakukan penarikan retribusi sampah Rp 5 ribu. Penagihan retribusi kepada semua Pedagang Kaki Lima (PKL ) yang memiliki kios atau lapak termasuk dengan yang punya tenda-tenda. (MON)

  • Bagikan