Ahli IT Masih Periksa Komputer dan Aplikasi SIMDes Bursel

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Ahli Informasi dan Tekhnologi (IT) sampai saat ini masih mengecek alat-alat komputer/ laptop dan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Desa (SIMDes) se-Kabupaten Buru Selatan (Bursel) tahun 2019, guna memastikan total kerugian keuangan negara yang diakibatkan Direktur CV. Ziva Pazia, Cornelis Melantunan, selaku penyedia jasa.

“Penyidik masih menunggui hasil pemeriksaan alat-alat komputer/ laptop dan Aplikasi SIMDes dari ahli IT. Nanti hasilnya seperti apa, akan kita sampaikan ke teman-teman media,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, kepada koran ini, di kantornya, Kamis, 6 Juli 2023.

Di tanya soal calon tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Aplikasi SIMDes melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bursel itu, Wahyudi mengakui belum mengetahuinya. Sebab, penyidik masih harus menunggu hasil pemeriksaan dari ahli IT terlebih dahulu.

“Belum ada calon tersangka dalam kasus ini, dan penyidik sementara merampungkan proses penyidikan kasusnya. Karena ketika dilakukan penetapan tersangka, maka langsung tersangka diserahkan ke Penuntut Umum atau tahap II,” terangnya.

Sementara itu, sumber terpercaya koran ini di Kantor Kejati Maluku mengungkapkan, penyidik telah mengantongi tiga nama calon tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Yakni, Kepala Dinas PMD inisial UM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD inisial AM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Direktur CV. Ziva Pazia inisial CM selaku penyedia jasa.

“Penyidikan kasusnya masih jalan dan penyidik sudah kantongi tiga nama calon tersangka, masing-masing inisial UM selaku KPA, AM selaku PPK dan CM selaku penyedia jasa,” ungkap sumber koran ini yang meminta namanya dirahasiakan.

Dia menjelaskan, ketiga orang tersebut akan resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menerima hasil audit dari ahli Informasi dan Tekhnologi (IT) yang saat ini sementara mengecek Aplikasi SIMDes serta mengecek alat-alat komputer/ laptop.

“Tinggal menunggu hasil audit dari Tim IT untuk kemudian dilakukan penetapan tersangka,” terangnya.

Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA) Maluku dalam aksi demonstrasinya beberapa kali di Kantor Kejati Maluku mengungkapkan bahwa Kejati Maluku harus segera menetapkan Kepala Dinas PMD Kabupaten Bursel, Umar Mahulette, yang kini menjabat Plh. Sekda Bursel, sebagai tersangka dalam kasus SIMDes.

Kordinator Lapangan (Korlap) AMPERA, Aldi L, mengatakan, dari data dan bukti yang dikantongi, terungkap bahwa pengadaan Aplikasi SIMDes Kabupaten Bursel yang dikerjakan CV. Ziva Piazia, ternyata tidak sesuai dengan kondisi lapangan serta diduga kuat ada penyelewengan anggaran.

Di mana, sesuai nota dari CV. Zivia Pazia selaku pihak ketiga, setiap desa wajib membayar Rp 30 juta. Dengan rincian, harga aplikasi Rp 17.500.000, harga komputer/ laptop per unit Rp 10 juta dan biaya pelatihan atau bimbingan tekhnologi (Bimtek) Rp 2,5 juta.

“Dari penyetoran sebesar Rp 30 juta, per desa dikenakan pajak PPN 10 persen yakni sebesar Rp 2.727.272 dan PPH sebesar Rp 409.090. Anggaran tersebut diduga dikantongi oleh Umar Mahulette untuk kepentingan pribadi,” jelas Aldi.

“Fatalnya, komputer/ laptop yang diterima masing-masing desa, kebanyakan rusak. Sementara uang Rp 30 juta yang disetor masing-masing desa itu bersumber dari dana desa dan alokasi dana desa (DD-ADD) atas perintah Umar Mahulette,” tambahnya. (RIO)

  • Bagikan