Lapas Ambon Bantah Ada Sewa Menyewa HP

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon membantah kalau ada sewa menyewa Handphone kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Sebab, sangat ketat di Lapas terkait pemakaian barang elektronik. Hal ini juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 6 Tahun 2013, Pasal 4 huruf j.

“Soal warga binaan bisa mengunakan HP dalam Lapas karena ada dugaan keterlibatan orang dalam, syaratnya harus membayar ke petugas, itu tidaklah benar. Karena ini dilarang. Sangat jelas Permenkumham itu,” kata Kalapas Kelas IIA Ambon Mukhtar Tompo lewat rilisnya yang dikirim kepada Rakyat Maluku, Senin, 8 Mei 2023.

Penegasan ini juga sekaligus membantah pemberitaan yang dimuat media ini edisi 7 Mei lalu. Menurutnya, untuk mengakomudir kepentingan WBP, Lapas telah memfasilitasi layanan video call untuk sarana berkomunikasi dengan keluarga.

“Layanan Video Call dilaksanakan pada saat jam layanan kunjungan keluarga WBP yaitu setiap pada hari Selasa, Kamis dan Sabtu, pada pukul 09-00 sampai 12-00 WIT. Layanan Video Call tersebut dapat membantu meminimalisir penyalahgunaan penggunaan HP oleh WBP di dalam Lapas,” jelasnya.

Sementara terkait Jifty Pattinama, Mukhtar Tompo mengakui bahwa Jifty sudah dua kali melakukan transaksi. Pada September 2021, dan April 2023. Sehingga yang disampiakan lewat media ini kalau selama dua bulan Maret-April 2023 dia transaksi narkoba itu tidak benar.

“2021 itu dia bekerjasama dengan karyawan JNE Latta untuk mengambil paket barang
di kantor JNE dan kemudian membawa paket tersebut yang kemudian ditangkap oleh BNNP
dan Bea Cukai Maluku bersama barang bukti paket sabu pada tanggal 5 September 2021. Kejadian ke-2 tanggal 18 April
Untuk kedua ini, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku tiba di Lapas Ambon dan bertemu dengan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Pieter Jan Lessy untuk berkoordinasi terkait masalah pengembangan kasus narkoba di luar Lapas yang mana diindikasi terdapat keterlibatan salah satu WBP bernama Jifty Pattinama.

“Selanjutnya Ka KPLP beserta anggota Pengamanan masuk ke dalam blok Hunian Lapas untuk menjemput WBP tersebut untuk dimintai keterangan oleh Petugas BNNP Maluku.

Setelah selesai dimintai keterangan. WBP tersebut dikembalikan lagi ke dalam blok hunian Lapas dan dimasukkan ke dalam strap sel. besoknya, BNNP Maluku kembali ke Lapas untuk menjemput Jifty Pattinama dengan Surat Izin Bon dan persetujuan dari Kalapas untuk tindak lanjut proses pemeriksaan di kantor BNNP Maluku,” urainya.

Karena itu, dia menegaskan bahwa Lapas selalu bersinergi dengan BNNP Maluku dalam menuuntaskan peredaran narkoba khusunya jaringan Lapas Ambon. Kerjasama ini meliputi rehabilitasi untuk WBP pidana narkoba dan program test urine Narkoba bagi petugas dan WBP di Lapas Ambon.

“Program Rehabilitasi WBP narkoba dilaksanakan secara berkala dengan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan penguatan anti narkoba pada WBP terpidana
narkoba di Lapas Ambon,” tandasnya. (AAN)

  • Bagikan