Pelapor Surati Kejagung Evaluasi Kinerja Kejati

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Yonly R. Melay selaku pelapor kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Seram Bagian (SBB) tahun anggaran 2020, mengancam akan menyurati Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengevaluasi kinerja penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Sebab, penanganan kasus yang dilaporkannya secara resmi ke Kantor Kejati Maluku sejak tahun 2022 lalu, hingga saat ini tak kunjung ada perkembangan alias mandek. Padahal, sejumlah bukti-bukti telah diserahkan semuanya kepada Jaksa Penyidik, termasuk bukti temuan oleh Inspektorat Kabupaten SBB.

“Sebagai pelapor tentu saya harus menerima setiap informasi perkembangan kasusnya dari penyelidik, tapi faktanya tidak sama sekali. Aritnya, penanganan kasus ini mandek (berhenti). Olehnya itu, saya akan surati Kejagung untuk mengevaluasi kinerja penyelidik Kejati,” ancam Yonly, kepada koran ini via selulernya, Senin, 1 Mei 2023.

Yonly juga menegaskan bahwa dirinya bersama seluruh kepala sekolah yang menjadi korban pemotongan anggaran sebesar 10 persen dari total nilai DAK Fisik yang diterima, akan terus mengawal jalannya proses penyelidikan kasus tersebut hingga ke pengadilan.

“Saya bersama beberapa kepala sekolah yang memberikan uang kepada terlapor Tasrif Latulumanina selaku PPK, telah berkomitmen untuk mengawal kasus ini sampai tuntas, agar dikemudian hari tidak lagi PPK yang seenaknya memotong uang yang seharusnya digunakan untuk pembangunan sarana dan prasaran sekolah,” tegasnya.

Dia menjelaskan, saat diperiksa oleh penyelidik pada November 2022 lalu, dirinya telah menyerahkan sejumlah bukti-bukti berupa hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten SBB serta bukti tertulis berisi pernyataan tegas dari beberapa kepala sekolah yang menyatakan bahwa mereka telah memberikan uang sebesar 10 persen dari pekerjaan fisik rehabilitas dan atau pembangunan gedung sekolah kepada Tasrif Latulumanina selaku PPK.

“Jadi, uang yang diterima terlapor Tasrif Latulumanina dari kepala sekolah ini bervariasi. Ada yang kasih Rp 20 juta dari total pekerjaan fisik dengan nilai kontrak Rp 200 juta, ada juga yang memberikan Rp 50 juta dari total pekerjaan fisik dengan nilai kontrak sebesar Rp 500 juta. Semua bukti ini sudah saya serahkan ke penyelidik,” jelas Yonly.

“Apalagi pihak Inspektorat sendiri sudah membenarkan ketika dikonfirmasi, bahwa memang benar Tasrif Latulumanina selaku PPK ada meminta uang sebesar 10 persen dari beberapa kepala sekolah yang mendapatkan anggaran DAK Fisik 2020,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, yang dikonfirmasi mengatakan bahwa penyelidikan kasus tersebut masih berjalan.

“Tidak ada kasus yang dihentikan, semua masih berproses. Kalau ada perkembangan penanganan kasus yang ditangani, pasti akan disampaikan ke teman-teman pers untuk dapat beritakan,” janji Wahyudi. (RIO)

  • Bagikan