Sekda Buru Bakal Proses Hukum Pendemo

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Sekretaris Daerah (Sekda) Buru Ilyas Hamid mengancam akan memproses hukum Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (Amak).

Sebab, mereka diduga telah mencemarkan nama baiknya saat mengelar aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu, 12 April 2023.

Menurut Ilyas Hamid, unjuk rasa itu adalah tuduhan yang tidak benar dan merusak nama baiknya.

“Apa yang disampaikan merupakan tuduhan yang tidak mendasar yang merusak nama saya di publik,” tuturnya kepada wartawan di Ambon, Kamis, 13 April 2023.

Atas aksi itu, dirinya akan mengambil langka hukum.

“Langkah selanjutnya saya sudah siapkan langkah hukum melalui kuasa hukum untuk memproses apa yang dilakukan para pendemo,” tegasnya.

Dia menegaskan, tuduhan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif tahun 2019-2020, itu dirinya tidak terlibat dan kasus tersebut sementara diproses di Kejari Namlea.

“Tidak berdasar karena 2019 (saya) belum jadi Sekda Buru, tahun 2020 baru jadi Sekda dan saya bukan kuasa pengguna anggaran (KPA) untuk mengelola dana APBD tersebut,” jelasnya.

Intinya lanjut Sekda tetap mendukung apa yang telah menjadi laporan data para pendemo di Kepolisian dan Kejaksaan untuk diperiksa terkait keterlibatan dalam aksi tersebut.

“Saya tetap mendukung proses hukum yang dilakukan pihak penegak hukum atas laporan yang di masukankan para pendemo untuk siap diperiksa, jika di panggil,” terangnya.

Menyoal terkait dengan kepemilikan SPBU yang dituduhkan itu merupakan hasil kerjasama dengan pihak lain, serta mengadaikan sertifikat rumahnya untuk membayanya.

“Persoalan SPBU ada pihak-pihak lain yang bergabung dan saya jaminkan rumah di bank di bank BRI dan BPDM dan laporan LHKPN setiap tahun saya laporkan di KPK,” ujarnya. (AAN)

  • Bagikan