14 Balon DPD Memenuhi Syarat Dukungan

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, menetapkan 14 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan, di kantor KPU, Selasa 11 April 2023.

Kata Rifan, 14 Balon ditetapkan memenuhi syarat, setelah KPU Provinsi Maluku melakukan rekapitulasi pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran bakal calon anggota DPD Dapil Provinsi Maluku.

14 Balon itu masing-masing, Abukasim Sangadji dengan jumlah dukungan sebanyak 2.181 dari 8 kabupaten/kota, Ali Roho Talaohu 3.082 pada 9 kabupaten/kota, Anna Latuconsina 2.472 pada 10 kabupaten/kota, Bisri As Shidiq Latuconsina dengan dukungan 2.095 pada 11 kabupaten/kota, Frangkois Klemens Orno dengan dukungan 2.266 pada 9 kabupaten/kota, H. M. Yasin Welson Lajaha dengan dukungan 2.493 pada 9 kabupaten/kota.

Hasanuddin Rumra dengan jumlah dukungan 2.557 pada 7 kabupaten/kota, Joseph Sikteubun dengan dukungan 2.618 pada 10 kabupaten/kota, Melkias L. Frans dengan dukungan 2.333 pada 11 kabupaten/kota, Mirati Dewaningsih dengan dukungan 2.797 pada 7 kabupaten/kota.

Selanjutnya, Nono Sampono dengan jumlah dukungan 2.958 pada 11 kabupaten/kota, Novita Anakotta dengan 2.136 dukungan pada 6 kabupaten/kota, Samson Yasir Alkatiri dengan jumlah dukungan 2.211 pada 11 kabupaten/kota, dan Sitti Amina Amahoru dengan 2.376 dukungan dari 9 kabupaten/kota.

“Kita telah melaksanakan rekapitulasi verifikasi faktual kedua terhadap enam bakal calon yang sebelumnya belum memenuhi syarat,” kata Rifan kepada wartawan.

Menurut Rifan, setelah dilakukan penetapan pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih dengan melakukan rekapitulasi akhir hasil persyaratan dukungan.

Persyaratan jumlah minimal dukungan itu sebanyak 2000, dengan jumlah sebaran 6 kabupaten/kota. Sehingga dari jumlah keseluruhan 14 bakal calon anggota DPD, semuanya telah memenuhi syarat.

“Setelah melakukan rekapitulasi hasil akhir, KPU kemudian menerbitkan berita acara (BA) rekap akhir. BA yang dikeluarkan terdapat lampiran hasil rekap pertama dan kedua,” jelasnya.

Kemudian, di bagian kedua itu KPU RI yang akan menetapkan sebagai pemenuhan syarat dengan surat keputusan KPU RI sesuai amanat peraturan KPU.

“Semuanya telah memenuhi syarat. Tahap selanjutnya 14 bakal calon DPD akan melakukan proses pendaftaran, mulai tanggal 1 hingga 14 Mei 2023, yang bersamaan dengan pengajuan daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif provinsi dan juga kabupaten/kota,” pungkasnya. (MON)

  • Bagikan