Kejari Aru Pulihkan Kerugian Negara Rp860 Juta

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — DOBO, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru berhasil memulihkan kerugian keuangan negara dari tiga perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach) sebesar Rp 860.986.000, ditambah dengan tanah dan bangunan lengkap sertifikat hak milik serta satu unit mobil jenis Honda Brio RS 1.2 MT CKD Nomor Polisi B 2148 BYQ.

“Sesuai perintah Jaksa Agung bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi harus berorientasi pada pemulihan kerugian keuangan negara,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kepulauan Aru, Romi P. Nitisasmito, S.H, kepada koran ini di Ambon, Senin, 10 April 2023.

Dia menjelaskan, pemulihan kerugian keuangan negara dari tiga perkara tipikor itu dengan rincian, pertama, Jaksa selaku eksekutor melalui Putusan Pengadilan Nomor : 31/Pid.sus-TPK/2022/PN.Amb tanggal 11 Januari 2023 atas nama terpidana Rul Barjah & Indra Jonatan Selly dalam perkara Pembangunan Puskesmas Karaway.

Dalam perkara ini, kata Romy, terdapat uang yang disita sesuai putusan pengadilan dirampas untuk negara guna menutupi uang pengganti, yakni sebesar Rp 443.250.000 dari total uang pengganti sebesar Rp 901.080.991,22.

“Jaksa eksekutor juga akan menyetorkan hasil penjualan 12 lembar plat ACP merek Seven senilai Rp 3.600.000 dan 17 rangka alumunium ALCO senilai Rp 1.700.000, totalnya Rp 5.300.000 yang diperhitungkan untuk menutupi uang pengganti perkara dimaksud,” ungkapnya.

Kedua, lanjut Romy, Jaksa eksekutor melalui Putusan Pengadilan Nomor: 37/Pid. Sus-TPK/2022/PN.Amb tanggal 13 Maret 2023 atas nama terpidana Thomas Kamerkay selaku kepala Desa Fatlabata.

Dalam perkara pembangunan rumah pelajar atau rumah singgah masyarakat Desa Fatlabata ini, terdapat uang yang disita sesuai putusan pengadilan dirampas untuk negara guna menutupi uang pengganti, yakni sebesar Rp.412.436.000.

“Selain itu juga terdapat sebidang tanah dan bangunan dengan alas hak berupa sertifikat hak milik atas nama Thomas Kamerkay dirampas untuk negara dan dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD),” beber Romy.

Dan yang ketiga, lanjut Romy, Jaksa selaku eksekutor melalui putusan Pengadilan Mahkamah Agung RI Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Amb tanggal 6 Juni 2022 Jo Nomor: 29/Pid. Sus-TPK/2022/PT.Amb tanggal 8 Agustus 2022 Jo Nomor: 7186K/Pid. Sus/2022 tanggal 27 Desember 2022 atas nama Listiawati, terpidana kasus korupsi pembangunan Jalan lingkar belakang Wamar.

Sesuai putusan pengadilan, kerugian keuangan negara perkara ini sebesar Rp 1.514.777.869,77. Selain itu, Penuntut Umum juga berhasil membuktikan di dalam persidangan serta memori banding dan memori kasasi bahwa terpidana Listiawati menerima mobil jenis Honda Brio RS 1.2 MT CKD dengan kode plat nomor B 2148 BYQ, sehingga harus dirampas untuk negara.

Menurut Romy, mobil tersebut telah dicari dan ditemukan oleh Jaksa Eksekutor di dalam rumah terpidana Listiawati, dan saat ini sedang proses administrasi tahap lelang di KPKNL Ambon. Hasil penjualan lelang tersebut juga akan dipakai untuk memulihkan kerugian keuangan negara dalam perkara dimaksud.

“Bahwa mobil ini dirampas setelah putusan pengadilan dari MA RI, bukan sejak awal penyidikan, tapi saat proses persidangan terungkap fakta tersebut dan oleh penuntut umum memasukkan di dalam surat tuntutan agar mobil tersebut dirampas untuk negara,” paparnya. (RIO)

  • Bagikan