Eks Kepala Bapenda Gugat Bupati Bursel

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Samdar Borut, menggugat Bupati Bursel, Safitri Malik, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, dengan nomor perkara: 12/G/2023/PTUN ABN.

“Saya masukan gugatan itu, karena seharusnya saya pensiun dengan jabatan kepala Badan Pendapatan Daerah, bukan umum. Proses sidangnya sudah jalan,” kata Samdar, saat dikonfirmasi koran ini, Rabu, 5 April 2023.

Dijelaskan, saat itu dirinya menjabat sebagai kepala Bapenda Kabupaten Bursel. Namun tiba-tiba dinonjobkan dan menempati posisi sebagai staf pelaksana berdasarkan surat keputusan bupati.

Dari situ, Samdar mengaku membuat surat keberatan ke ketua pertimbangan di Jakarta dan tembusannya ditujukan ke Kementrian terkait. Yakni, ke kepala Badan Kepegawaian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB), Ombudsman dan Gubernur Maluku.

“Surat keberatan tersebut sudah ditanggapi serius oleh KSN yang kemudian meminta PPK Bupati Bursel agar dapat memberikan klarifikasi pengaduan,” jelas Samdar.

Saat itu, kata Samdar, hak-haknya menyangkut uang tranportasi masih diterima selama dua bulan, termasuk tunjangan jabatan eselon dua juga masih dibayar. Setalah tunjangan jabatan eselon dua dilepas, Samdar langsung mengajukan permohonan pensiun.

Sayangnya, lanjut Samdar, ketika menerima surat pensiun dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), dirinya pensiun bukan sebagai kepala Bapenda sesuai surat permohonan pensiun yang diajukan, melainkan sebagai staf biasa.

“Saya harapkan itu pensiun dengan kepala pendapatan daerah karena dari sisi aturan saya tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin, baik tindakan disiplin ringan maupun sedang, tapi diumumkan itu dengan pensium umum,” bebernya.

Di lain sisi, kata Samdar, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bursel telah membuat pernyataan bahwa dirinya tidak pernah melanggar hukuman disiplin berat.

“Ini kan kontradiksi lalu staf pelaksana ini kan masuk pelanggaran disiplin berat. Makanya saya bikin keberatan,” tutur Samdar.

Dia mengaku, banyak prestasi luar biasa yang pernah dicapainya. Seperti ada temuan pajak kurang lebih Rp 7 miliar di tahun 2016.

“Itu ia belum dilantik, tapi setelah dilantik menjadi kepala pendapatan daerah, lalu dalam perhitungan BKP dari Rp 7 miliar menjadi nol persen.

“Kemudian aplikasi lakukan pembayaran pajak non tunai itu seluruh Maluku, dimana Buru Selatan masuk yang ketiga untuk lakukan pembayaran pajak non tunai. Ini kan menunjukan satu prestasi yang luar biasa,” tambah Samdar. (MON/ RIO)

  • Bagikan