DAU Minim, Anggaran Pilkada Harus Dihemat

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku, Yunaedi menjelaskan, kondisi keuangan Provinsi Maluku hanya dialokasikan dari Dana Alokasi Umum (DAU) oleh pemerintah pusat (Pempus) hanya sebesar Rp 93 Miliar per bulan.

Olehnya itu, ia mengimbau kepala pihak penyelenggara Pemilu 2024 untuk berhemat dalam penggunaan anggaran, agar dana yang dikucurkan 40 persen di tahun 2023 apabila memiliki sisa masih bisa dipakai hingga di tahun 2024.

“Pertama, masalah kebijakan Dana Alokasi Umum (DAU) kita di tahun 2023 telah ditetapkan dalam undang-undang APBD dan Perpres sebesar Rp 1 Triliun 578 Milyar, jumlah ini baru dilaksanakan sesuai dengan kebijakan di tahun 2023. Tahun- tahun kemarin tidak pernah ada sentuhan intervensi kebijakan seperti ini dari pempus,” ujar Yunaedi di Ambon, Rabu, 5 April 2023.

Dijelaskan, kebijakan yang dilakukan oleh kementerian keuangan adalah dari anggaran Rp 1 Triliun 578 milyar itu, Rp 454 Milyar sudah ditentukan penggunaannya atau Irmark, dan ini yang menjadi pertimbangan.

“Sebenarnya DAU kita yang masuk ke kas daerah hitungnya dari Rp 1 Triliun 1 Milyar karena mengalami pengurangan dengan angka Rp 454 Milyar tadi. Dari situ kita cuma dapat alokasi kurang lebih Rp 93 milyar per bulan, dana yang tadi Rp 1 triliun lebih di bagi 12 bulan. Karena DAU masuk secara bertahap per bulan,” jelasnya.

Dari 93 milyar itu sambung Yunaedi, ada kewajiban kita untuk membayar cicilan pokok utang SMI Rp 11 Milyar 389 Jutaan. Kemudian ada satu lagi kebijakan, jadi DAU yang bisa masuk ke kas daerah kisaran Rp 70 Milyar sampai dengan Rp 75 Milyar saja per bulan. Karena ada kebijakan Irmark. Irmark ini kebijakannya ditentukan oleh Pempus dalam hal ini kementerian keuangan.

“Penggunaannya untuk membiayai sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur terutama gaji untuk pegawai PPPK. Jadi sudah ditentukan tidak boleh diambil sembarangan tidak bebas uangnya ini,” sambung dia.

Lebih lanjut, ia memaparkan kebijakan yang kedua yang ditempuh akhir Desember 2022.
“Ini Katong (kita) bilang yang tadi, DAU tapi rasa DAK karena sudah tidak bebas lagi penggunaannya. Kemudian berdampak lagi pada penyaluran dana bagi hasil provinsi, kabupaten kota seluruh Indonesia.”

Ditambahkan, Desember 2022 melalui Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 211/PMK.07/2022. Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, maka dikeluarkan kebijakan pengelolaan dana bagi hasil DAU dan DAK, ada satu kebijakan yang mengatur di dalamnya menyangkut fasilitas Treasure Deposit Fasility (TDF), yakni uang dana bagi hasil yang sudah seharusnya sudah menjadi hak milik provinsi, kabupaten/kota disimpan di Bank Indonesia (BI) pusat.

“Ini lagi kebijakan kementerian keuangan. Konon katanya menurut yang dibijaki oleh Kemenkeu ibu Sry Mulayani, ini merupakan satu langkah kebijakan moneter terbuka dalam rangka pengendalian I dol cash di akhir tahun oleh seluruh Pemda kurang lebih ada 542 provinsi kabupaten kota yang dananya ada di BI dengan jumlah Rp 25 triliun.

”Kita Provinsi Maluku ada Rp 10, 9 Milyar di BI. Dengan demikian kalau mau cair kita minta dulu di Kemenkeu, gubernur bupati walikota menyurat memohon untuk pencairan,” tambah Yunaedi.

Ia mengaku penjelasan tersebut merupakan pertimbangan terakhir dan terkini kebijakan Pempus yang berlaku di bidang keuangan dan sangat berdampak pada proses pengelolaan keuangan daerah termasuk di Maluku

“Dan berlaku juga kebijakan holding periode. Jadi selepas kurun waktu tiga bulan baru bisa dibuat permintaan pencairan. Mari sama-sama kita menyikapi kondisi keuangan daerah dengan model transfer dari Pempus seperti ini. Dengan kondisi seperti ini saya jadi khawatir jangan sampai ada keterlambatan distribusi anggaran untuk OPD-OPD kita,” cemasnya. (SSL)

  • Bagikan