Sopir Angkot Sebut Dishub Ambon Langgar Perjanjian

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Sejumlah ketua-ketua jalur (trayek) yang juga tergabung dalam Asosiasi Sopir Angkutan Kota Ambon (ASKA) menyebut pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon telah melanggar perjanjian, karena masih tetap membiarkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berjualan di bagian tengah dalam Terminal Mardika sebelum pukul 18.00 Wit.

Hal ini diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw, kepada koran ini usai menerima kunjungan penyampaian aspirasi dari sejumlah ketua-ketua jalur itu, bertempat di ruang rapat Komisi III DPRD Maluku, Senin, 3 April 2023.

“Menurut mereka, ada petugas dari Dishub di lapangan (Terminal Mardika) juga ada petugas Satpol PP, tetapi mereka membiarkan, tidak melarang pedagang, itu yang membuat mereka demo. Menurut mereka perjanjian itu dilanggar,” kata Richard.

Para ketua-ketua jalur itu, kata Richard, menjelaskan bahwa atas persoalan tersebut, maka sebelumnya telah dilakukan pertemuan antara mereka dengan Pemkot Ambon yang dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan, Roby Sapulette, Kepala UPTD Pengelolah Sarpas Teknis Dishub, Petrus A. Ngeljaratan, dan Asisten II Pemkot Ambon, Fahmi Salatalohy.

“Hasil dari pertemuan itu diputuskan bahwa para PKL mulai berjualan di dalam Terminal mulai jam enam sore, tidak boleh berjualan dari pagi sampai sebelum jam enam sore, karena dapat mengganggu aktivitas para supir angkot ketika menurunkan dan menaikkan penumpang di dalam terminal,” jelasnya.

Mereka juga, lanjut Richard, mengaku sangat mendukung adanya pembangunan lapak-lapak di dalam Terminal Mardika. Sebab menurut mereka, hal tersebut sangat menguntungkan dari sisi omset (pendapatan).

“Mereka juga inginkan agar pembangunan lapak di dalam terminal itu harus sesuai konsep mereka. Tujuannya agar tidak menghalangi aktivitas mobil angkot. Lalu saya minta mereka untuk menyurati secara resmi ke DPRD, menjelaskan tentang masalah dan solusinya. Nanti hal ini akan menjadi dasar kita untuk mengambil keputusan terkait dengan masalah Terminal Mardika,” terangnya.

Dikatakan Richard, secara aturan, pasar dan terminal di Mardika ditangani oleh Pemkot Ambon karena terdapat banyak retribusi, di antaranya parkiran dan sampah.

“Tetapi pemkot juga harus menyediakan fasilitas umum dan fasilitas penunjang, salah satunya kios-kios bisa dibangun dalam terminal, hasilnya kan bisa untuk meningkatkan PAD,” tuturnya.

Untuk diketahui, ketua-ketua jalur yang menemui Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw, itu di antaranya, ketua jalur Kebun Cengkeh, STAIN, Wara-Air Kuning, STIA Alaska, Kahena, Tantui, Batumerah, Laha, Hative Besar, Karanjang, Tanah Putih dan Passo. (RIO)

  • Bagikan