Demokrat Maluku Respon Langkah Moeldoko

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Maluku mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum kepada ketua Mahkamah Agung (MA) RI di Jakarta, Senin, 3 April 2023.

Ketua DPD Partai Demokrat Maluku, Elwen Roy Pattiasina, SE, MM, langkah yang dilakukan serentak oleh pengurus se-Maluku maupun ini untuk merespon Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, ke MA sebagai upaya merebut Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

“Sebagai partai politik dan sebagai warga masyarakat yang taat kepada hukum, hari ini (kemarin) dewan pimpinan pusat (DPP) dibawah kepemimpinan AHY dan seluruh DPD maupun DPC seluruh Indonesia, kami mengajukan surat ke ketua MA untuk minta perlindungan hukum,” kata Elwen, kepada wartawan di Kantor PTUN Ambon, Lateri.

Elwen menjelaskan, kelompok Moeldoko yang beberapa waktu lalu melakukan kongres luar biasa (KLB) merebut Partai Demokrat dari tangan AHY, resmi mendaftarkan permohonan PK ke MA RI melalui PTUN pada 3 Maret 2023.

Sayangnya, dalam memori PK yang diajukan itu tidak disertai novum atau bukti baru, melainkan bukti-bukti lama yang sudah pernah ditolak oleh pengadilan dalam fakta sidang-sidang sebelumnya, hingga ada keputusan kasasi.

“Untuk mengantisipasi jangan sampai masalah hukum ini dicampur adukan dengan politik, sehingga dikhawatirkan ada keputusan lain yang tidak kita harapkan, maka hari ini juga kita menyerahkan kontra memori yang langsung dipimpin oleh penasehat hukum kita, Pak Hamdan Sulfa ke PTUN di Jakarta,” jelasnya.

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dalam jumpa pers yang digelar di Kantor DPP Partai Demokrat mengatakan, pengalaman empirik menunjukkan sudah 16 kali pengadilan memenangkan Partai Demokrat atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kelompoknya.

“Saya ulangi, sudah 16 kali Partai Demokrat menang atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawan. Dengan demikian, dilihat dari kaca mata hukum dan akal sehat, tidak ada satu pun celah atau jalan bagi KSP Moeldoko untuk memenangkan PK ini,” tegasnya. (RIO)

  • Bagikan