KPK Beri Signal Usut 2 Proyek Check Dam Ahuru

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah memberikan signal untuk segara mengusut dua proyek Check Dam milik Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku yang dianggarkan Rp 17 miliar dari APBN tahun 2020.

Kabar positif dari lembaga anti rasuah terhadap proyek di kompleks Gereja Jacobus dan di kompleks Gereja Petra, Dusun Ahuru, Negeri Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, disampaikan mitra KPK,
Moluccas Corruption Watch (MCW) Wilayah Maluku.

“Saya tidak bisa jelaskan detail, yang pasti ada signal dari KPK untuk mengusut dua proyek Check Dam di Ahuru yang selesai dikerjakan pada tahun 2021 dan menelan anggaran senilai Rp 17 miliar,” ungkap Direktur Utama Moluccas Corruption Watch (MCW) Wilayah Maluku, S. Hamid Fakaubun SH, MH, kepada koran ini di Ambon Minggu, 2 April 2023.

Dikatakan Hamid, saat ini pihaknya sementara mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan penyimpangan pada dua proyek Check Dam di Ahuru itu, untuk kemudian diserahkan kepada KPK agar dapat ditindaklanjuti, sebagaimana arahan langsung dari pihak KPK.

“Intinya, dari KPK meminta kita bantu mengumpulkan data-data atau bukti-bukti kejanggalan dua proyek itu. Dan sementara kita susun, sehingga dalam Minggu ini kita akan berangkat ke Jakarta untuk serahkan langsung di kantor KPK,” tuturnya.

Dia menjelaskan, setelah semua data dikirim ke KPK dan ditelaah, selanjutnya pihak KPK akan melakukan On The Spot (pemeriksan di tempat) atas pekerjaan dua proyek Check Dam di Ahuru itu. Hal ini untuk mencocokkan data yang diterima dan fakta di lapangan.

Dia berharap, KPK dapat melakukan pemeriksaan terhadap dari Kepala BWS Maluku, Marvan Ranla Ibnu, Jackson Tehupuring selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak kontraktor dari PT. Diyan Nugraha Saotanre, untuk mengungkap dugaan korupsi yang diduga dilakukan berjamaah.

“Mereka ini adalah pihak yang harus bertanggung jawab, sehingga wajib diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada yang kebal, semua sama di mata hukum,” jelas Hamid. (RIO)

  • Bagikan