Ketua PEKAT IB Apresiasi Kejujuran Saksi Pelapor di Sidang Kasus Preman Pasar Mardika

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Ketua DPW Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB) Provinsi Maluku, Benny Adam, SH, memberikan apresiasi kepada tiga saksi pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana pemerasan uang milik para pedagang Pasar Mardika Ambon, yang telah berkata jujur di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Tiga saksi pelapor itu, Salman Sasole, Abdul Rahman Sanaky dan Akirudin.

Menurut Benny, kejujuran yang disampaikan ketiga saksi pelapor itu, telah membuktikan bahwa terdapat rekayasa kasus maupun rekayasa keterangan saksi pelapor dalam berita acara pemeriksaan (BAP) oleh oknum penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku, guna menghukum terdakwa Ibrahim Marasabessy (63) dan terdakwa Haikal Karepesina (30).

“Awal penangkapan kedua terdakwa ini kan memang aneh. Katanya mereka ini preman yang melakukan pemerasan, pungli dan pengancaman terhadap pedagang. Faktanya tiga saksi pelapor yang dihadirkan dalam sidang mengaku bahwa kedua terdakwa tidak berbuat seperti yang dituduhkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Kejujuran ini yang kami apresiasi,” ungkapnya, kepada rakyatmaluku.fajar.co.id di Ambon, Jumat, 10 Maret 2023.

Dia menjelaskan, tidak hanya ketiga saksi pelapor itu yang menolak seluruh keterangan mereka dalam BAP atau dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di dalam persidangan, namun semua saksi-saksi yang dihadirkan JPU juga menyatakan sikap membantah keterangan mereka dalam dakwaan. Mereka di antaranya, Maimuna, Naomi Pattipilohy dan Karim L.

“Dalam fakta sidang, para saksi mengaku tidak pernah melihat kedua terdakwa melakukan ancaman, pemerasan bahkan pungli di areal Pasar Mardika. Sementara dalam BAP malah sebaliknya. Ternyata saksi-saksi ini mengaku dipanggil oleh oknum polisi inisial FS hadir di Polda untuk tanda tangan BAP tanpa ada proses permintaan keterangan oleh penyidik kepada saksi,” bebernya.

Para saksi-saksi yang juga pedagang, lanjut Benny, dalam persidangan juga mengungkapkan bahwa fakta yang terjadi di Pasar Apung Mardika yaitu mereka semua telah bersepakat meminta kedua terdakwa itu untuk menjaga barang dagangan mereka di malam hari, karena sebelumnya banyak terjadi aksi pencurian.

“Kan jelas ini kesepakatan antara para pedagang dengan kedua terdakwa untuk menjaga barang dagangan mereka tanpa ada unsur pemaksaan. Dan mereka juga memberikan jasa jaga malam tidak tetap, ada yang kasih Rp 3.000, Rp 5.000 bahkan ada pedagang yang jualannya belum laku kemudian tidak memberikan uang jasa jaga malam dan tidak dipersoalkan oleh kedua terdakwa,” terang Benny.

Dia berharap, majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar dapat memutuskan perkara dengan mempertimbangkan seluruh fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan demi keadilan bagi kedua terdakwa. Hal ini mengingat JPU telah menuntut kedua terdakwa untuk dihukum pidana penjara selama tujuh bulan kurungan.

“Sekarang nasib terdakwa Ibrahim dan terdakwa Haikal ada di tangan majelis hakim. Tentu kami harap putusan hakim sesuai fakta sidang. Kalau memang kedua terdakwa ini tidak bersalah, jangan pernah takut untuk membebaskan mereka dari seluruh tuntutan JPU. Karena bagi kami, kedua terdakwa ini hanya korban konspirasi oleh oknum-oknum yang berkepentingan di Pasar Mardika,” harap Benny. (RIO)

  • Bagikan