Mahasiswa Janabadra Yogya, Pelaku Pornografi Diringkus Polisi

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON — Mahasiswa Universitas Janabadra Yogyakarta, diringkus Polda Maluku d Sleman, 14 Februari 2023.

BRP, ditangkap lantaran diduga sebagai pelaku pornografi. Di mana ia menjual ratusan gambar dan video tak senonoh lewat akun Instagram @butusupopoo alias Admin Grup Line Butusupopo.

“Tahun 2019 tersangka tertarik dan merubah nama akun menjadi @butusupopoo, dengan tujuan untuk jual beli foto-foto wanita yang dalam keadaan tanpa busana khusus asal Maluku saja (pelaku tidak menerima dari wilayah lain),” jelas Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat ketika mengelar konferensi pers di Mapolda Maluku, Rabu, 22 Februari 2023.

Mahasiswa Fakultas Teknik Informatika ini menjual ratusan foto dan video tak enak dilihat.

“Keuntungan yang diperolah pemuda Waipirit, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, ini diperkirakan sekitar
Rp50.000.000,” ungkap Kabid Humas.

Eks Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku yang didampingi PS Panit Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Iptu Heny Papilaya, menjelaskan, peristiwa ini berawal sejak 25 November 2015. Apabila ingin mengikuti akun IG tersebut, maka admin akan meminta pulsa sebesar Rp 100.000. Selanjutnya saat iklan dipasang pada story IG dan jika ada yang menghubungi tersangka untuk menjual foto atau video korban, maka ia merespon dengan membelinya.

“Foto dibeli seharga Rp 50.000 sampai Rp 200.000. Sedangkan untuk video tersangka beli dengan harga Rp 300.000 sampai Rp 500.000 dari mereka,” jelasnya.

Setelah memperoleh video dan foto korban, tersangka kemudian mempostingnya. Harganya selanjutnya tersangka mulai berkomunikasi melalui chatingan IG. Apabila sudah cocok harga maka tersangka meminta untuk membayarnya dengan cara mengirim pulsa ke nomor 081382754176 (milik tersangka).

“Kemudian setelah tersangka mendapatkan pulsa dibuktikan dengan mengirim bukti transfer pulsa selanjutnya tersangka meminta ID Line dan kemudian mengirim foto dan video lewat aplikasi Line,” jelasnya.

Setelah mendapatkan, pulsa tersangka kemudian menjualnya kembali kepada orang lain. “Dan keutungan penjualan pulsa tersebut tersangka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli beberapa perangkat elektronik,” katanya.

BRP telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat menggunakan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf d dan e Undang Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ohoirat mengimbau kepada orang – orang yang selama ini menjual foto dan video kepada Admin secara diam-diam, bahwa identitas mereka telah di profiling oleh Tim Siber dan akan dilakukan tindakan hukum atas perbuatan yang dilakukan.

“Untuk orang – orang yang tergabung dalam grup Line dan serta yang selama ini berkomunikasi dengan Admin telah diprofiling. Diharapkan kepada para korban yang selama ini foto maupun videonya disebarkan oleh tersangka agar datang ke Ruangan Siber Ditreskrimsus Polda Maluku di Batu Meja, sehingga Penyidik bisa melakukan pendataan,” pintanya. (AAN)

  • Bagikan