Saiful Wabula Diamankan Polisi

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Saiful Wabula, pengendara sepeda motor yang memberikan tumpangan untuk Josephina Sohilait (78), akhirnya ditangkap polisi. Saiful ditangkap setelah polisi melacaknya lewat Handphone, Minggu, 5 Februari 2023.

Sebelumnya, Saiful memboceng nenek 78 tahun itu. Ketika di tanjakan Kompleks Tanusang Soa Siwalette Negeri Allang, Kecamatan Leihiut Barat, motor Saiful tak mampu menanjak sehingga kendaraan roda dua tergelincur turun. Peristiwa ini menyebabkan korban terjatuh dan kepalanya terbentur aspal, sehingga mengekluarkan darah. Josephina pun meninggal dunia. Sayang, Saiful yang melihat korban berdarah tidka membantunya, warga Negerilima, Kecamatan Leihitu ini, malah kabur.

“Setelah melacak posisi Nomor Hanphone digunakan Saiful Wabula, yang sebelumnya HP itu tidak aktif, dan sekitar pukul 23.00 (Sabtu malam) Hp nya aktif,” kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease Iptu Moyo Utomo kepada wartawan.

Saat dihubungi, tambah Kasi Humas, Saiful mengelabui polisi dengan mengatakan kalau dia berada di Kebun Cengkeh, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Padahal, dia bersembunyi di Wakasihu.

“Setelah ditelusuri CP posisi yang bersangkutan lewat HP, ternyata terbaca di Negeri Wakasihu, posisinya. Ketika di telepone lagi hanphone sudah off kembali,” jelasnya.

Namun, saat polisi berkoorinasi dengan keluarganya di Negerilima, keluarga mengatakan kalau dia di rumah dan akan ke Polsek Leihibar.
“Pertimbangan Saiful dikuatirkan akan melarikan diri lagi, maka Kepala SPK Polsek Leihibar Aipda Icsan Abdulah, bersama satu anggota Intel dan dua personel piket jaga langsung bergegas ke Negerilima mengamankan Saiful Wabula.,” jelasnya.

Untuk kasus ini, tambah mantan Wakapolsek Leihitu, karena kecelakaan tunggal, sehingga Saiful Wabula dikenakan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Dia terancam hukuman 6 tahun penjara. Tidak ada pasal lain lagi selain pasal ini (310),” tandasnya.

Sebelumnya, insiden berujung maut di jalan raya terjadi lagi. Josephina Sohilat (78), ini meninggal dunia setelah sepeda motor ditumpanginya mengalami kecelakaan tunggal.

Kecelakaan terjadi di ruas jalan Negeri Alang, Kecamatan Leihitu Barat (Leihibar), Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Sabtu, 4 Februai 2023), sekira pukul 10.30 WIT.

Nenek Josephina, Ia di boncengi Saiful Wabula, warga Kompeks Patoe, Negerilima, Kecamatan Leihitu, Malteng. (AAN)

  • Bagikan