108 Anak Alami Kekerasan

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kasus kekerasan anak di Kota Ambon masih marak. Bahkan sepanjang tahun 2022 terdalat 108 kasus anak alami kekerasan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Masyarakat Desa (DP3AMD) Kota Ambon, Megy Lekatompessy, mengungkapkan, kasus kekerasan terhadap anak dengan jenis kasus yang berbeda-beda. Yakni 83 kasus anak, 10 orang pelaku anak dan 12 orang saksi anak.

“83 kasus itu yakni, 26 anak alami setubuh anak dibawah Umur, 25 alami pencabulan, 21 alami Kekerasan terhadap anak, 6 anak alami penelantaran, 2 anak Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), 3 anak alami Bully,” kata Megy kepada koran ini, Minggu 15 Oktober 2022.

Menurut Megy, jumlah kasus yang ditangani dibandingkan dengan tahun 2021 memang alami penurunan, yakni tahun 2021, 90 anak alami kekerasan, sedangkan tahun 2020, ada 58 anak.

Dilanjutkan, tahun 2019, 85 kasus dan 2017, ada 27 kasus kekerasan anak dengan kasus yang berbeda-beda.

“Memang kasus kekerasan terhadap anak ini alami penurunan jika dibandingkan tahun 2021,” ujar Megy.

Selain kekerasan terhadap anak, ada juga 54 kasus kekerasan perempuan sepanjang tahun 202, dengan rincian 21 perempuan alami Kekerasan dalam Rumah Tangga, 10 orang alami penelantaran, 5 pemerkosaan, 1 penganiaian, 3 pencabulan dewasa, 3 ITE, 8 kekerasan terhadap perempuan, 1 pencemaran nama baik.

“Untuk kasus kekerasan perempuan juga alami penurunan, namun hanya selisih satu kasus, yang mana, tahun 2021 ada 56 kasus terhadap perempuan, 2022 ada 55 kasus, 2029 ada 40 kasus dan 2027 ada kasus,” bebernya.

Dia mengakui, sepanjang 2022 pihaknya menangani 137 kasus kekerasan anak dan perempuan. Jumlah kasus yang sudah diselesaikan 82 kasus, sedangkan yang belum diselesaikan 55 kasus.

Dia mengakui, di awal tahun 2023 DP3AMD Kota Ambon, menangani 4 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. 4 kasus tersebut masih dalam proses pendampingan.

Dengan rincian, 2 kasus anak yakni 1 kasus itu cabul dan 1 kasus setubuhi anak. Untuk dewasa perempuan itu pemerkosaan dan satu kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Untuk mengurangi tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak, maka Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Masyarakat Desa (DP3AMD) Kota Ambon, membentuk Kelompok Kerja (Pokja) dengan melakukan kerjasama dengan 15 Desa/Negeri untuk mencegah kasus kekerasam perempuan dan anak.

15 Desa/Negeri yang dibentuk pokja antara lain tersebar di lima kecamatan di Kota Ambon yakni, Negeri Amahusu, Batu Merah, Galala, Hukurila, Hunuth, Kilang, Laha, Lata, Latuhalat, Leahari, Nania, Passo Poka, Rutong dan Seilale. Desa ini menjadi sampel, namun bukan karena kasusnya tinggi. (MON)

  • Bagikan