Bupati Aru akan Diperiksa Soal Dana Covid

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Dugaan korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Aru, senilai Rp60 miliar, ada yang sudah naik tahap penyidikan bahkan telah ada penetapan tersangka, dan ada yang masih diselidiki.

Dari 21 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baru 5 dinas yang prosesnya sudah penyidikan, yakni Dinas Ketahanan Pangan, Dinas

Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan baru Dinas Ketahanan Pangan.

“Kalau ini (penyidikan) Pak Bupati sudah pernah diperiksa,” kata Kapolres Aru AKBP Dwi Bachtiar Rivai kepada Rakyat Maluku di Mapolda usai sertijab Wakapolda Maluku dari Brigjen Pol Jan de Fretes kepada Brigjen Pol Stephen M Napiun, Selasam 10 Januari 2023.

Bagi OPD lain yang menerima dana Covid-19, lanjut dia, pihaknya menunggu hasil aduit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku.

“Kita menunggu PKN (Perhitungan Kerugian Negara) dari BPKP. Nanti kalau (PKN) dari BPKP sudah ada hasilnya kita akan periksa pak Bupati,” ujarnya.

Untuk diketahui, Polres Kepulauan Aru,, menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran penanganan Covid-19 di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni CR selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK, DH selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan MG selaku pihak ketiga penyedia barang. Saat ini, ketiganya telah ditahan di sel tahanan Polres Aru.

MG ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada, Senin, 28 November 2022. Keesokan harinya, giliran CR yang ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya DH ditetapkan sebagai tersangka. (AAN)

  • Bagikan