Polisi Didesak Periksa Bupati Aru

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), mendesak Polres Kepulauan Aru untuk memeriksa Bupati Johan Gonga, terkait dugaan korupsi dana Covid-19 senilai Rp60 miliar.

Dari Rp60 miliar, hanya Rp41 miliar yang direalisasikan untuk 21 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Penyidikan dan penyidikan jangan sampai di kepala-kepala dinas saja, harus sampai ke pucuk pimpinan, yakni Bupati Johan Gonga,” kata Ketua OKK DPP Pemuda LIRA, Sandri Rumanama kepada Rakyat Maluku, Senin, 9 Januari 2023.

Ia menilai, penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian selalu sampai di kepala dinas. Padahal, Bupati sebagai pejabat yang mempunyai kekuasaan dalam pengunaan anggaran, wajib bertanggungjawab atas penggunaan dana-dana itu.

“Apalagi yang dipakai ini cuma Rp41 miliar, lalu sisanya kemana ini yang harus diselidiki Polres Aru,” tegas Penggurus DPP KNPI ini.

Kata dia, jika sebatas kepala dinas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta pihak ketiga saja yang diperiksa, bahkan jadi tersangka, maka patut dipertanyakan.

Dari 21 OPD itu, tambah dia, baru lima OPD yang saat ini dalam tahap penyidikan, yaitu Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan baru Dinas Ketahanan Pangan yang ada penetapan tersangkanya, sisanya itu masih lidik dan sidik.

“Jangan sampai di sini saja, penyidik juga harus periksa lainnya, Tidak adil jika hanya bawahan saja. Pasti pimpinan juga tahu. Kami juga harap para kepala dinas juga terbuka sehingga ada kejelasan soal dana puluhan miliar itu,” terangnya.

Jika penanganan kasusnya “tidak jelas”. Maka DPP LIRA akan mengadu ke Mabes Polri, agar Kapolres Aru dicopot.

“Kami pantau terus perkembangan kasus ini. Kalau proses dinilai asal-asalan, kami laporkan Kapolres ke Mabes Polri,” ancam Rumanama.

Untuk diketahui, Polres Kepulauan Aru,, menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran penanganan Covid-19 di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni CR selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK, DH selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan MG selaku pihak ketiga penyedia barang. Saat ini, ketiganya telah ditahan di sel tahanan Polres Aru.

MG ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada, Senin, 28 November 2022. Keesokan harinya, giliran CR yang ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya DH ditetapkan sebagai tersangka. (AAN)

  • Bagikan